Loading...

Makna Perasatuan Dan Kesatuan Bagi Bangasa Indonesia

Loading...

Makna Perasatuan Dan Kesatuan Bagi Bangasa Indonesia


Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk karena masyarakat Indonesia terdiri dan berbagai macam suku, agama dan budaya. Kemajemukan mi harus kita syukuri, bahkan kita terima sebagai kekayaan dan kekuatan sekaligus sebagai tantangan bagi bangsa Indonesia. Tantangan itu kita rasakan terutama ketika bangsa Indonesia membutuhkan kebersamaan dan persatuan dalam mengh adapi dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik yang berasal dan dalam maupun luar negeri.

Ketika bangsa Indonesia tengah berjuang untuk merebut kemerdekaan bangsa Indonesia dan penjajah, semangat kebersamaan, persatuan dan kesatuan ini dirasakan amat penting untuk terus dipupuk dan digelorakan. Para pemuda yang berasal dan berbagai daerah bergabung dan mengikrarkan sumpah pada tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda, yang intinya mengikrarkan tiga sumpah, yakni:


  1. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia;
  2. Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia;
  3. Kami Putra dan Putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Ketiga sumpah tersebut pada hakikatnya merupakan pernyataan dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mencapai cita-cita. Mereka tidak mempermasalahkan perbedaan, melainkan mengedepankan kebersamaan. Semangat itu pulalah akhirnya mampu membawa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Maka berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, para pendiri negara menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang majemuk merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus diakui, diterima, dan dihormati, yang kemudian diwujudkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika”. Indonesia yang terdiri dan beribu-ribu pulau besar dan kecil yang terbentang dan sabang sampai Merauke, dan
terletak pada posisi siang antara dua benua (Australia dan Asia dan dua samudera (Pasifik dan Hindia) mi harus tetap dijaga keutuhannya demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menyikapi kondisi bangsa pada era reformasi, MPR melalui Sidang Tahunan yang digelar pada tanggal 7 - 18 Agustus 2000, dan sidang sebelumnya yaitu Sidang Umum MPR tanggal 14 — 21 Oktober 1999, telah menghasilkan berbagai ketetapan. Salah satu ketetapan yang dihasilkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2000 adalah Tap. MPR No. V/MPR/2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.

Pada Bab V (arah kebijakan) dalam Ketetapan MPR No. V/ MPR/2000 tersebut ditegaskan mengenai arah kebijakan untuk menga dakan relconsiliasi dalam usaha memantapkan persatuan dan kesatuan nasional adalah sebagai berikut.

  1. Menjadikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memperkuat akhlak dan moral penyelenggara negara dan masyarakat.
  2. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
  3. Meningkatkan kerukunan sosial antarpemeluk agama, suku, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama dengan prinsip kebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati. Intervensi pemerintah dalam kehidupan social budaya perlu dikurangi, sedangkan potensi dan inisiatif masyarakat perlu ditingkatkan.
  4. Menegakkan supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia. Langkah mi harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pelanggaran hak asasi manusia.
  5. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah.
  6. Memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung jawab, menjadi anutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan negara.
  7. Mengatur peralihan kekuasaan secara tertib, damai, dan demokratis sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.
  8. Menata kehidupan politik agar distribusi kekuasaan, dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan, dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik harus melalui proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
  9. 9. Memberlakukan kebijakan otonomi daerah, menyelenggarakan perimbangan keuangan yang adil, meningkatkan pemerataan pelayanan publik, memperbaiki kesenjangan dalam pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah, serta menghormati nilai-nilai budaya daerah berdasarkan amanat konstitusi.
  10. Meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara, serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secara konstruktjf dan efektif.
  11. Mengefektifkan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berperan dalam bidang keamanan, serta mengembalikan jati din Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dan rakyat.
  12. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Indonesia Sehingga mampu bekerja sama dan bersaing sebagai bangsa dan warga dunia dengan tetap berwawasan pada persatuan dan kesatuan nasional.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...