Loading...

Pemikiran Tentang Demokrasi Dan Cotoh Indikatornya

Loading...

Pemikiran Tentang Demokrasi


Paham demokrasi yang memberi penekanan pada pemerintahan rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, perlu kita pahami bahwa istilah demokrasi bertolak dan suatu pola pikir bahwa:

  1. Manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Keinginan, aspirasi, dan pendapat individu dihargai dan mereka diberikan hak untuk menyampaikan keinginan, aspirasi, harapan, dan pendapatnya.
  2. Salah satu hak asasi manusia adalah kebebasan untuk mengejar kebenaran, keadilan, dan kebahagiaan. Kebebasan dan keadilan mi melandasi keinginan. ide, atau gagasan demokrasi.
  3. Sesuatu yang diputuskan bersama akan memiliki kadar ketepatan dan kehenaran yang lebih menjamin. Karena keputusan yang dihasilkan akan berakihat terhadap dirinya, masing-masing berusaha untuk menghasilkan keputusan yang terhaik.
  4. Di dalam kehidupan masyarakat pasti akan timbul selisih paham dan kepentingan antarindividu, sehingga perlu suatu cara untuk mengatur hagaimana mengatasinya. Cara ini sangat ditentukan oleh paham yang dianut masyarakat yang bersangku tan. Bagaimana paham ini memandang hubungan antarindividu dan masvarakat akan menentukan pula cara untuk mengatasi selisih paham, pendapat, dan kepentingan.
Bertolak dan pola pikir tersebut, tujuan demokrasi adalah untuk memanusiakan dan memasyarakatkan manusia secara fungsional, penuh rasa kehersamaan, dan tanggung jawab. Beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan situasi demokratis dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai berikut:


Pada abad 19 muncul gagasan demokrasi dalam wujud konkret sebagai program dan sistem politik negara secara bersama-sama. Pada tahap mi demokrasi semata-mata bersifat politis berdasarkan asas kemerdekaan individu. Pada abad 20 bentuk penyelenggaraan demokrasi berubah dan pola kiasik (urusan kepentingan politik bersama) menjadi pola negara kesejahteraan, di mana negara dianggap bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dengan cara berupaya secara aktif meningkatkan taraf hidup warga negaranya. Pandangan pragmatis yang meliputi bidang perekonomian mi merupakan tantangan sekaligus menjadi ukuran keberhasilan suprastruktur dalam demokrasi. Gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan dalam pola demokrasi dengan istilah rule of law meliputi empat unsur, yaitu:
  • Pengakuan hak asasi manusia.
  • Pemisahan atau pembagian kekuasaan (trias politica).
  • Pemerintahan menurut hukum.
  • Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Dalam bidang hukum, ketentuan rule of law mencakup:
  1. Supremasi hukum, dalam arti hukum lebih utama dan kekuasaan.
  2. Kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before law).

Demokrasi Menurut Pendapat Ahli

Terjaminnya hak individu oleh pengadilan pada abad ke-20 (setelah PD II) menyebabkan terjadinya perubahan konsepsi tentang demokrasi sebagai akibat/ekses industrialisasi, sosialisme, dan pengaruh kapitalisme. Henry B. Mayo mengatakan bahwa sistem politik yang demokratis ialah apabila kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik. Rule of the law meliputi:
  • Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya.
  • Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih.
  • Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaân politik.
  • Kebebasan mengemukakan pendpat.
  • Kebebasan berserikat dan beroposisi.
  • Pendidikan politik / kewarganegaraan (civil education).
Di samping perumusan rule of the law, juga muncul rumusan demokrasi politik, yang nilamnya dikemukakan oleh Henry B. Mayo sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan setiap konflik secara damai melalui dialog yang terbuka lewat cara kompromi, konsensus, kerja sama dan dukungan, baik memanfaatkan lembaga maupun sarana komunikasi sosial.
  2. Menjamin perubahan sosial secara damai melalui cara penyesuaian kebijakan dan pemhinaan oleh pemerintah.
  3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, darnai, dan terbuka, artinya tidak boleh atas dasar keturunan, paksaan, coup d’etat, atau tirani minoritas.
  4. Membatasi tindak kekerasan terhadap kaum minoritas.
  5. Mengakui keanekaragaman sikap secara wajar hingga batas toleransi persatuan bangsa.
  6. Menjamin tegakriya keadilan.
Nilai-nilai demokrasi haru s diselenggarakan d alam kehidupan hernegara. Penyelengg aranya adalah lembaga negara. Adapun nilai-nilai demokrasi herjalan sesuai dengan ide dasarnya, sehingga lembaga negara yang akan melaksanakannya harus mernenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Pemerintah yang bertanggung jawab, transparan, bersih, dan berdedikasi tinggi.
  2. DPR (parlemen) mewakili semua golongan dan kepentingan, yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas, rahasia, dan atas dasar sekurang-kurangnya dua calon untuk setiap kursi.
  3. Organisasi politik sistem dwipartai atau multipartai serta organisasi massa yang diinginkan masyarakat sebagai hubungan sosial.
  4. Pers yang bebas dan terbuka untuk umum.
  5. Lembaga peradilan yang independen agar lebih menjamin hak asasi manusia secara adil.
  6. Menjamin perubahan sosial secara damai melalui cara penyesuaian kebijakan dan pembinaan oleh pemerintah. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, damai, dan terbuka, artinya tidak boleh atas dasar keturunan, paksaan, coup d’etat, atau tirani minoritas.
  7. Membatasi tindak kekerasan terhadap kaum minoritas.
  8. Mengakui keanekaragaman sikap secara wajar hingga batas toleransi persatuan hangsa.
  9. Menjamin tegaknya keadilan.
Negara dengan sistem politik demokrasi umumnya ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu Fokus dan kelompok, dalam penyelenggaraan pergantian Esensi ciri-ciri empiris pimpinan secara berkala, tertib, damai dan melalui demokrasi, adalah bahwa alat-alat perwakilan rakyat yang efektif. Pembatasan demokrasi senantiasa ini tidak berarti bahwa tidak adanya campur tangan berkaitan erat dengan pemerintah dalam beberapa segi kehidupan, sepanjang pertanggungjawaban undang-undang memberikan wewenang untuk itu. (accountability), kompetis. keterlibatan,
  2. Prasarana pendapat umum baik pers, televisi, dan radio dan tinggi rendahnya harus diberi kesempatan untuk mencari berita secara kadar untuk menikmati bebas dalam merumuskan pendapat mereka. Karena hak-hak dasar. seperti kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat, hak untuk berekspresi, dan berkumpul merupakan hak hak politik dan i1n bersenkat. berkumpul, dan yang sangat mendasar. sebagainya.
  3. Sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan musyawarah daripada paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi dan sistem pemerintahan.
Dalam bukunya “Introduction to Democratic Theory”, Henry B. Mayo memberikan ciri-ciri demokrasi dan sejumlah nilai (values), yaitu:
  • menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
  • menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
  • menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly siccession of rulers);
  • membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimu”l of coercion);
  • mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity) dalam masyarakat;
  • menjamin tegaknya keadilan.
Negara dengan sistem politik demokrasi umumnya ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu Fokus dan kelompok, dalam penyelenggaraan pergantian Esensi ciri-ciri empiris pimpinan secara berkala, tertib, damai dan melalui demokrasi, adalah bahwa alat-alat perwakilan rakyat yang efektif. Pembatasan demokrasi senantiasa ini tidak berarti bahwa tidak adanya campur tangan berkaitan erat dengan pemerintah dalam beberapa segi kehidupan, sepanjang pertanggungjawaban undang-undang memberikan wewenang untuk itu. (accountability), kompetis. keterlibatan,
  2. Prasarana pendapat umum baik pers, televisi, dan radio dan tinggi rendahnya harus diberi kesempatan untuk mencari berita secara kadar untuk menikmati bebas dalam merumuskan pendapat mereka. Karena hak-hak dasar. seperti kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat, hak untuk berekspresi, dan berkumpul merupakan hak-hak politik dan i1n bersenkat. berkumpul, dan yang sangat mendasar. sebagainya.
  3. Sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan musyawarah daripada paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi dan sistem pemerintahan.
Dalam bukunya “Introduction to Democratic Theory”, Henry B. Mayo memberikan ciri-ciri demokrasi dan sejumlah nilai (values), yaitu:
  • menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
  • menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah;
  • menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly siccession of rulers);
  • membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimu”l of coercion);
  • mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity) dalam masyarakat;
  • menjamin tegaknya keadilan.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...