Loading...
Pemilihan Umum Sebagai Sarana Demokrasi
Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara di bidang politik. Untuk itu sudah menjEfdi keharusan suatu pemerintahan dengan sistem politik demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.
Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
- Cara langsung berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat. Contohnya, pemilu di Indonesia untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR.
- Cara bertingkat berarti rakyat mernilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
Dalam pemilihan umum diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar sesuai dengan aspirasi dan keinginan rakyat yang memilihnya. Oleh sebab itu, dalam ilmu politik secara teoritis dikenal cara atau sistem memilih wakil rakyat agar mewakili rakyat yang memilihnya. Berdasarkan kondisi tersebut di atas terdapat 3 (tiga) sistem pemilihan umum, yaitu: Sistem distrik merupakan sistem pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan goegrafis, di mana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen.
Sistem distrik sering dipakai dalam negara yang mempunyai sistem dwi partai, seperti Inggris serta bekas iajahannya (India dan Malaysia) dan Amerika. Namun, sistem distrik juga dapat dilaksanakan pada satu negara yang menganut sistem multipartai, seperti di Malaysia. Di sini sistem distrik secara alamiah mendorong partai-partai untuk berkoalisi, mulai dan menghadapi pemilu.
Sistem Distrik
Sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu:
- Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Wakil tersebut lebih condong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Wakil tersebut lebih independen terhadap partainya karena rakyat lebihm memberikan pertimbangan untuk memilih wakil tersebut karena faktor integritas pribadi sang wakil. Namun demikian, wakil tersebut juga terikat dengan partainya, seperti untuk kampanye dan lain-lain.
- Sistem ini lebih cenderung ke arah koalisi partai-partai karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah, distrik hanya satu. Sehingga mendorong partai menonjolkan kerja sama ketimbang perbedaan, setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus record.
- Fragmentasi partai atau kecendrungan untuk membentuk partai baru dapat terbendung, malah dapat melakukan penyederhanaan partai secara alamiah tanpa paksa. Di Inggris dan Amerika Serikat sistem mi menunjang bertahannya sistem dwipartai.
- Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen. tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional.
- Sistem ini sederhana dan serta mudah untuk dilaksanakan.
Di samping keuntungan, sistem distrik juga memiliki beberapa kelemahan, yaitu:
- Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apabila golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik.
- Kurang representatif, di mana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suar yang telah mendukungnya. Dengan demikian, suara tersebut tidak diperhitungkan lagi Kalau sejumlah partai ikut dalam setiap distrik akan banyak jumlah suara yang hilang. sehingga dianggap kurang adil oleh partai atau golongan yang dirugikan.
- Ada kecendrungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya daripada kepentingan nasional.
- Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.
Sistem Proposional
Sistem perwakilan proporsional adalah presentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum, khusus di daerah pemilihan. Jadi, jumlah kursi yang diperoleh satu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam masyarakat. Untuk keperluan itu kini ditentukan satu pertimbangan, misalnya 1 (satu) orang wakil : 400.000 penduduk.
Sistem proporsional mi sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain, seperti sistem daftar (list system), di mana partai mengajukan daftar calon dan si pemilih memilih satu partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu untuk bermacam-macam kursi yang sedang diperebutkan.
Sistem proporsional memiliki beberapa keuntungan, yaitu:
- Sistem proporsional dianggap lebih demokratis, dalam arti lebih egalitarian, karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
- Sistem ini dianggap representatif, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dan masyarakat dalam pemilu.
Di samping segi-segi politif atau keuntungan tersebut, sistem proporsional juga mempunyai kelemahan, yaitu:
- Mempermudah fragmentasi (pembentukan partai baru). Jika terjadi konflik intern partai, anggota yang kecewa cenderung membentuk partai baru, sehingga peluang untuk bersatu kurang. Bahkan, ada kecenderungan partai bukan diletakkan pada landasan ideologi atau asas, melainkan kepentingan untuk memperebutkan jabatan atau kursi di parlemen.
- Sistem ini lebih memperbesar perbedaanyang ada dibandingkan dengan kerja sama sehingga ada kecenderungan untuk memperbanyak jumlah partai, seperti di Indonesia setelah reformasi 1998.
- Sistem mi memberikan peranan atau kekuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai,.karena kepemimpinan menentukan orang-orang yang akan dicalonkan menjadi wakil rakyat. Bahkan ada kecenderungan wakil rakyat lebih menjaga kepentingan dewan pimpinan partainya daripada kepentingan rakyat. Pada zaman Orde Baru sistem ini dapat digunakan oleh pimpinan partai untuk me-recall nggotanya yang vokal atau tidak sejalan dengan haluan partai di parlemen.
- Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya, karena saat pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan sangat besar (sebesar propinsi). Peranan partai lebih menonjol daripada kepribadian sang wakil. Di Indonesia banyak kritikan pada sistem mi dengan sebutan seperti memilih “kucing dalam karung”, artinya rakyat memilih tanda gambar peserta pemilu, tetapi siapa wakil yang dipilih kurang diketaliui rakyat pemilih.
- Karena banyaknya partai yang bersaing sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50 % + 1) dalam parlemen.
Sistem Gabugan
Sistem gabungan merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem mi membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem gabungan mi diterapkan di Indonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Sistem mi disebut juga sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...