Loading...
Pengertian Keterbukaan Dan Keadilan Menurut Para Ahli
Berikut ini merupakan keterbukaan dan keadilan yang telah dijelaskan oleh beberapa ahli, baik itu dalam pengetahuan yang umum dan yang khusus.
Keterbukaan
Keterbukaan merupakan perwujudan sikap jujur, rendah hati. adil. erta mau menerima pendapat dan kritik dan orang lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. keterbukaan berarti hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan 1ndasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan kete-bukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dan individu dalam beraktivitas.
Keadilan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata keadilan yang berasal dan
kata dasar “adil”, mernpunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan
yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung
peng&rtian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak
memihak dan tidak sewenang-wenang.
Sedangkan di dalam Ensikiopedi
Indonesia disebutkan bahwa kata “adil” (bahasa Arab: ‘adi) mengandung
pengertian sebagai berikut:
- Tidak berat sebelah atau tidak mmihak ke salah satu pihak.
- Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
- Mengetahui hak dan kewajiban, niengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan rukun yang telah ditetapkan. Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
- Orang yang berbuat adil, kebalikan darifasiq (orang yang tidak mengerjakan perintah).
Pengertian kata “adil” yang lebih memberi penekanan pada “tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan”, sesungguhnya menandaskan bahwa pada setiap din manusia telah melekat sumber kebenaran yang disebut hati nurani. Tuhanlah yang menuntun hati nurani setiap manusia beriman agar sanggup berbuat adil sesuai dengan salah satu sifat-Nya yang Maha Adil. Kata “keadilan” dapat juga diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak herdasarkan kesewenang-wenangan; atau tindakan yang didasarkan kepada norma-norma (norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum).
Banyak ahli yang mencoba memberikan pendapat tentang kata “adil” atau keadilan. Berdasarkan sudut pandangnya masing-masing mereka memiliki pendapat yang berbeda, namun tetap berpijak pada dasar-dasar atau koridor yang sama. Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para ahli.
- Aristoteles
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrim, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Menurut Aristoteles terdapat 5 (lima) jenis keadilan, yaitu:
- Plato
Keadilan diproyeksikan pada din manusia sehingga olang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan din dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Dalam pandangan Plato, keadilan dapat dibedakan atas:
- Keadilan moral, yaitu suatu perbuatan yang dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang selaras) antara hak dan kewajibannya. Con toh, seorang karyawan yang menuntut kenaikan upah dengan diimbangi peningkatan kualitas kerjanya.
- Keadilan procedural Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan. Contoh, siswa yang berprestasi, di mana dalam pencapaian prestasi tersehut, diawali dengan belajar keras, dan tidak menyontek saat ujian.
- Thomas Hobbes
Keadilan adalah suatu perbuatan yang didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
- Panitia Ad-hoc MPRS 1966
Keadilan dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
- Keadilan individual
Yaitu keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau kehendak buruk masingm asing individu.
- Keadilan sosial
Yaitu keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada struktur yang terdapat dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan ideologi. Dalam Pancasila setiap orang di Indonesia akan mendapat perilaku yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Sumber Pustaka: YErlangga
Loading...