Loading...

Jaminan Keadilan Dalam Berbangsa Dan Bernegara

Loading...

Jaminan Keadilan Dalam Berbangsa Dan Bernegara


Perbuatan adil tidak hanya merupakan idaman manusia, tetapi juga diperintahkan Tuhan apa pun agamanya. Bila suatu Negara-terutama pemerintah, pejabat publik, dan aparat penegak hukumnya—mampu memperlakukan warganya dengan “adil” dalam segala bidang, niscaya kepedulian (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of responsibility) warga negara dalam rangka membangun negara serta memperkukuh persatuan dan kesatuan dapat terwujud.

Keadilan pada umumnya relatif sulit diperoleh. Untuk mernperoleh keadilan biasanya di perlukan pihak ketiga sebagai penegak, dengan harapan pihak tersebut dapat bertindak adil terhadap pokok-pokok yang berselisih. Oleh karena itu, pihak ketiga tersebut harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Jadi, adanya kihak ketiga bertujuan untuk menghindari konfrontasi antara pihak yang sedang berselisih.

Dalam rangka jaininan keadilan di dalam suatu Negara diperlukan peraturan yang disebut undang-undang ataumhukum. Hukum merupakan suatu sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Oleh karena itu, apabila ada seseorang yang merasa mendapatkan ketidakadilan, ia berhak mengajukan tuntutan.



Setiap masyarakat memerlukan hukum, karena dikatakan “di inana ada masyarakat di sana ada hz-ikum” (ubi societes ibi ius). Hukum diciptakan untuk mencegah agar konflik yang terjadi dipecahkan secara terbuka. Pemecahannya bukan atas dasar siapa yang kuat, melainkan berdasarkan aturan (hukum) yang tidak membedakan antara orang kuat dan orang lemah. Berdasarkan hal tersebut, keadilan merupakan salah satu cirri hukum dan jaininan keadilan yang hanya bisa tercapai apabila hukum diterapkan tanpa memperhatikan aspek subjektivitas. Dalam hukum, tuntutan keadilan meiniliki dua arti, Yaitu:

Pelaksanaan jaininan keadilan sangat dituntut oleh penyelenggaraan negara (pemerintah dan pejabat publik) yang baik, bersih, dan transparan. Penyelenggaraan penierintahan yang baik tersebut didasarkan pada beberapa asas umum, di antaranya adalah:

Asas kepastian hukum (principle of legal security = Rechts zekerheid beginsed)

Asas INi menghendaki agar sikap dan keputusan pejabat adininistrasi negara yang mana pun tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum. Dalam menjainin adanya kepastian hukum, pejabat adininistrasi negara wajib menentukan masa peralihan untuk menetapkan peraturan baru atau perubahan status hukum suatu peraturan. Tanpa masa peralihan, suatu keputusan adininistrasi negara yang sah (legal) secara mendadak (tanpa masa peralihan) menjadi tidak sah sehingga dapat merugikan masyarakat. Keadaan tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat pada hukum, peraturan-peraturan serta wibawa pejabat adininistrasi negara.

Asas keseimbangan

Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat adininistrasi negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. Hal ini diatur dalam undang-undang kepegawaian dan peraturan tentang pegawai negeri umum (ambtenarenwet juncto algemene rijksambte narenreglement). Dalam undang-undang ini terdapat banyak cara untuk menjatuhkan putusan terhadap suatu kelalaian, tetapi harus diingat tindakan yang dijatuhkan harus seimbang/sebanding dengan kelalaian yang dibuat.

Asas keamanan

Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat adininistrasi negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu. Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dulu secara masak-masak agar terhadap kasus yang sama dapat diambil keputusan yang sama pula. Pejabat adininistrasi negara tidak boleh melakukan diskriininasi dalam mengambil keputusan. Jika beberapa orang dalam situasi dan kondisi hukum yang sama mengajukan suatu permohonan, mereka harus mendapatkan keputusan dikenai syarats yarat tambahan yang subjektif. Inisalnya, karena mereka mendapat masalah pribadi, keputusannya lebih berat. Hal deinikian sangat terlarang karena selain akan merusak tujuan hukum objektif juga akan merongrong hukum dan menurunkan wibawa pejabat adininistrasi negara.

Asas larangan kesewenang-wenangan

Keputusan sewenang-wenang adalah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan wajar sehingga secara akal kurang sesuai. Contohnya, sikap sewenang-wenang pejabat adininistrasi negara ialah menolak meninjau kembali keputusannya yang dianggap kurang wajar oleh masyarakat. Pada prinsipnya, keputusan yang sewenang-wenang dilarang dan keputusan semacam itu dapat digugat melalui pengadilan Perdata (pasal 1365 KUH Perdata).

Asas larangan menyalahgunakan wewenang (dettoumement de pouvoir)

Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dan apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.

Asas bertindak cermat

Jika pejabat adininistrasi negara telah mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, keputusan tersebut secara otomatis menjadi berat. Jika terjadi tanpa menunggu instruksi atasan atau pejabat, yang bersangkutan wajib memperbaiki keputusannya dengan menerbitkan keputusan baru.

Asas berprilaku yang jujur

Asas ini menghendaki adanya pemberian kebebasan yang seluas-luasnya kepada warga masyarakat untuk kebenaran. Asas ini memberikan penghargaan yang lebih kepada masyarakat dalam mencari kebenaran melalui instansi banding. Pengajuan banding ini dapat dilakukan kepada pejabat adininistrasi Negara yang lebih tinggi tingkatannya (adininistratiefberoep) atau kepada badan-badan peradilan (judicial review). Asas ini penting untuk diketahui masyarakat karena pejabat adininistrasi negara diberikan kebebasan untuk bertindak. Adanya asas ini berarti masyarakat dapat melakukan banding.

Asas meniadakan akibat satu keputusan yang batal

Dalam asas ini dimaksudkan bahwa keputusan Cent rale Raad van Beroep, 20 september 1920 entang seorang pegawai yang berdasarkan Peradilan Kepegawaian (Amotenarengerecht) tingkat pertama diberhentikan, tetapi oleh peradilan tingkat banding, putusan pemberhentian dibatalkan. Di Indonesia, asas ini telah memperoleh pengaturannya dalam pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, yang berbunyi; “Seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau pun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, atnu karena kekeliruan men genai orangnya atnu hukum yang diterapkan, berhak menun’tut ganti kerugian dan rehabilitas”.

Asas penyelenggaraan kepentingan umum

Dalam asas ini, tindakan aktif dan positif dan pejabat adininistrasi negara adalah penyelenggaraan kepentingan umum. Kepentingan umum meliputi kepentingan nasional, yaitu kepentingan bangsa, masyarakat, dan negara. Berdasarkan asas in kepentingan umum harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu, yaitu memberikan hak mutlak pada hak-hak pribadi. Jaininan keadilan bagi warga negara dapat ditemukan dalam beberapa contoh peraturan perundang-undangan, antara lain sebagi berikut:
  • Undang-Undang Dasar 1945
  1. Bidang Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27);
  2. Bidang Politik (Pasal 28);
  3. Bidang Hak Asasi Manusia (Pasal 28 A — 28 J);
  4. Bidang Keagamaan (Pasal 29);
  5. Bidang Pertahanan Negara (Pasal 30);
  6. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan 32);
  7. Bidang Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).

  • Undang-Undang
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Llndang-Llndang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Pen yiksaan dan Perlakuan atau Pen ghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Penda pat di Muka limum.
  5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia.
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pen gadilan Hak Asasi Manusia.
  8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
  9. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
  10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang dibuat dalam rangka memberikan aininan kepada warga negara merupakan bukti nyata kesungguhan pemerintah. Sikap keterbukaan yang telah ditunjukkan pemerintah melalui berbagai peraturan perundangan yang dibuat menuntut koinitmen masyarakat dan mentalitas aparat dalam melaksanakan peraturan tersebut. Kesiapan infrastruktur, fisik, dan mental aparat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) sangat menentukan jalannya “jaininan keadilan” yang dibutuhkan masyarakat bila berurusan dengan hukum agar “taat asas” dan “taat aturan”.

Sikap keterbukaan yang dituntut kepada aparat penegak hukum adalah adanya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam bekerja serta hasil kinerja yang optimal. Jika suatu negara meiniliki aparat penegak hukum yang melakukan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka negara itu akan terjerumus dalam keterpurukan pemerintahan mobokrasi atau dalam istilah Polybios disebut okhlokrasi. Pemerintahan okhlokrasi digambarkan sebagai suatu pemerintahan yang banyak diwarnai dengan kekacauan, kehobrokan, dan korupsi yang merajalela sehingga hukum dan keadilan sulit ditegakkan. Bila keadaan tersebut tidak segera diperbaiki, akan muncul krisis kepercayaan masyarakat yang pada gilirannya timbul konflik kepentingan, konflik vertikal dan horizontal, hukum berpihak kepada penguasa dan orang-orang berduit, sehingga jaininan keadilan hanya ada dalam mimpi-mimpi.
Sumber Pustaka: Elangga
Loading...