Loading...
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Sejak Orde Lama, Orde Baru, Dan Reformasi
Beberapa prasyarat guna menuju masyarakat madani setelah tumbuh dan berkembangnya demokratisasi dapat dilihat pada bagan berikut ini.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak menyatakan kemerdekaan dan kedaulatannya pada tahun 1945. Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya negara Indonesia hingga sekarang mi masih dalam tahap “dernokratisasi”. Artinya, demokrasi yang kini dibangun belum benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak yang harus dibangun dalam hal demokrasi, bukan saja berkaitan dengan sistem politik kenegaraan, tetapi dalam arti yang lebih luas adalah mencakup bidang hudaya, hukum, dan perangkat-perangkat lain yang penting hagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat madani.
Sebagai sebuah gagasan negara demokrasi yang memenuhi persvaratan-persayaratan ideal-universal, negara Indonesia telah mencoba untuk menerapkannva. Sejak awal kemerdekaan negara Indonesia, berbagai hal berkenaan dengan huhungan negara dan masyarakat telah diatur di dalam UUD 1945. Parafoundiizgfnt hers (pendiri negara) herkeinginan kuat agar sistem politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteran umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Hal-hal inilah yang melandasi gagasan-gagasan hesar hangsa dan rakyat Indonesia yang ingin diwujudkan melalui “cita moral” dan “cita hukum” sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Langkah awal demokratisasi di Indonesia dilakukan melalui penerbitan Makiumat Wakil Presiden No. X, tanggal 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai politik. Kemudian langkah berikut adalah segera dilaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPR yang diselenggarakan pada tahun 1946. Namun, beum siapnya perangkat perundang-undangan yang mengatur pemilu dan instabilitas akibat pemberontakan dan silih bergantinya kabinet mengakibatkan pemilu sampai dengan tahun 1950 belum dapat terselenggara.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953, pelaksanaan pemilu pertama di Indonesia yang ditunggu-tunggu dapat terselenggara pada tahun 1955 yang diikuti oleh lebih dan 30 (tiga puluh) peserta dan perorangan (independen) dan partai politik. Pada era berikutnya, pelaksanaan perfuilu sebagai sarana demokrasi baik pada masa orde baru maupun era reformasi terselenggara dengan baik. Pilihan ideologi dan sistem politik demokrasi Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Indonesia merupakan hasH kristalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa yang akan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Meskipun praktik-praktik demokrasi Pancasila pada masa lalu menunjukkan pengalaman yang kurang baik, bukan berarti nilai-nilai Pancasila tidak memiliki huhungan dengan sistem politik demokrsi yang herkembang selama ini.
Sejak awal kemerdekaan para pendiri negara dan bangsa Indonesia telah sepakat merumuskan Pancasila sebagai dasar negara sehingga sila-sila Pancasila yang tercantum di dalamnya merupakan nilai-nilai dasar yang sepatutnya melandasi penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
Singkatnya pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam perjalanannya mengalami pasang surut. Hal itu ditandai dengan perubahan bentuk demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia. Berikut adalah perkembangan demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia.
Demokarsi Liberal (17 Agustus 1950- 5 Juli 1959)
Negara Indonesia adalah salah satu negara merdeka yang lahir setelah Perang Dunia II 17 Agustus 1945). Meskipun sebagai sebuah negara muda, negara Indonesia sudah memiliki perangkat-perangkat kenegaraan yang memadai. Saat itu, kita sudah memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Bendera Merah Putih sebagai bendera nasional, dan Presiden-Wakil Presiden Soekarno-Hatta. Perangkat mi kemudian dilengkapi pula dengan adanya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945.
Semula fungsi KNIP adalah sebagai pembantu presiden, selanjutnya kemudian beralih menjadi DPR/MPR. Perjalanan berikutnya, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pembentukan partai politik. Sebagai realisasinya, pada November 1945 kabinet presidensial yang dipimpin presiden diganti oleh kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Sultan Syahrir diangkat sebagai perdana menteri dalam kabinet parlementer mi. Dengan demikian, kabinet presidensil herlaku dan Agustus-November 1945, sedangkan kabinet parlementer dan November 1945-Desember 1948. Pascaagresi militer Belanda II (19 Desember 1945), negara Indonesia terpecah belah dan mudah diadu domba dengan dihentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menerapkan sistem politik demokrasi liberal. Kedaulatan rakyat diserahkan kepada sistem multipartai sehingga muncul hanyak partai di masyarakat. Akibatnya, suara rakyat terpecah-pecah ke dalam banyak partai dengan efek negatif adalah adanya sikap politik yang saling menjatuhkan antara partai yang satu dengan partai yang lainnya. Hal demikian sangatlah mungkin, mengingat pada masa itu tidak satu pun partai besar yang memiliki suara lebih dan 50% sehingga umur kabinet di masa demokrasi liberal tidak berusia panjang.
Peristiwa jatuh bangunnya kabinet dapat dilihat dalam data berikut ini:
- Kabinet Natsir (6 September 1950-27 April 1951).
- Merupakan kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi liberal. Natsir berasal dan Masyumi.
- Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951-3 April 1952).
- Kabinet mi dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo dan merupakan kabinet koalisi Masyumi-PNI.
- Kabinet Wilopo (3 April 1952-3 Juni 1953).
- Kabinet mi merintis sistem zaken kabinet, bahwa kabinet yang dibentuk terdiri dan para ahli di bidangnya masing-masing.
- Kabinet Au Sastrowijoyo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955).
- Merupakan kabinet terakhir sebelum pemilihan umum, kabinet ini didukung oleh PNINU sedangkan Masyumi menjadi oposisi.
- Kabinet Burhanudin Harahap dan Masyumi (12 Agustus 1955-3 Maret 1959).
- Kabinet Au 11(20 Maret 19955-14 Maret 1957), kabinet koalisi PNI, Masyumi, dan NU.
- Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan zaken kabinet.
Pada masa kabinet Au Sastroamijoyo telah dipersiapkan pelaksanaan pemilu II pada 29 September 1955. Namun, justru kabinet tersebut menyerahkan mandatnya kepada presiden, kemudian dilanjutkan oleh kabinet Burhanudin Harahap. Pada masa kabinet inilah pemilu 1955 terlaksana, yang dinilai banyak kalangan sebagai satu pelaksanaan pemilu Indonesia yang bersih.
Jatuh bangunnya kahinet di era mi terus berlanjut hingga tahun 1959. Terjadi kekacauan di kalangan konstituante yang tiada berakhir mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 juli 1959.
Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 - 1965)
Setelah negara kesatuan Republik Indonesia selama hampir sembilan tahun menjalani sistem politik demokrasi liberal, rakyat Indonesia sadar bahwa sistem demokrasi tersebut tidak efektif. Ketidakcocokan sistem dmokrasi liberal dengan sistem politik Indonesia mi bisa dilihat dan dua hal.
Pertama: sistem demokrasi liberal bertentangan dengan nilai dasar Pancasila, khususnya sila ketiga dan keempat tentang persatuan Indonesia dan permusyawaratan yang dilandai nilai hikmah kebijaksanaan.
Kedua: adanya ketidakmampuan konstituante untuk menyelesaikan masalah-masalah ke-negaraan, khususnya tentang pengambilan keputusan mengenai UUD 1945. Konflik-konflik yang berkeparijangan ini sangat tidak menguntungkan bagi Negara Indonesia.
Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dinyatakan berlaku lagi dan UUDS 1950 dinyatakan berakhir. Dekrit presiden diterima oleh rakyat dan didukung oleh TNT AD, serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, kedudukan DPR dan presiden berada di bawah MPR.
Dekrit presiden memuat ketentuan pokok yang meliputi:
- Menetapkan pembubaran konstituante.
- Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia.
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.
Sila keempat Pancasila yang menyatakan bahwa “kerakyatan yang dipim pimpin oleh hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” ditafsirkan sebagai sistem demokrasi terpimpin. Presiden Soekarno ketika itu mengatakan bahwa kata ‘terpimpin’ itu artinya dipimpin oleh seorang pemimpin atau panglima besar revolusi. Praktik sistem politik demokrasi terpimpin diwujudkan dalam kedudukan politik lembaga-lembaga negara.
Menurut UUD 1945 presiden ada di bawah MPR, namun dalam kenyataan tunduk pada presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPR. Hal mi terlihat dan tindakan presiden lewat pengangkatan ketua MPR yang dirangkap wakil perdana menteri II dan pengangkatan wakil-wakil ketua MPR dan parta-partai besar (PNI dan NU) serta dan ABRI yang masing-masing diberi kedudukan sebagai menteri yang tidak memiliki departemen. Hal ini menggambarkan bahwa presiden bisa berbuat apa saja terhadap lembaga tertinggi negara tersebut.
Bukti lain tentang adanya demokrasi terpimpin yang berpusat pada presiden adalah pengangkatan presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup dalam Sidang Umum IPRS tahun 1963. Sebelumnya, pada 1960. DPR hasil pemilu dibubarkan oleh presiden dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong. Gagasan lain yang melanggengkan kedudukan presiden sebagai pemimpin besar revolusi, ialah mengusulkan prinsip Nasakom Nasionalis, Agama, dan Komunis).
Tahun 1965 merupakan antiklimaks kekuasaan demokrasi terpimpin. Pada September 1965 terjadi peristiwa besar, yaitu terbunuhnya tujuh Jenderal TNT AD di Lubang Buaya Jakarta. Peristiwa mi dikenal sebagai Gerakan 30 September 1965 atau lebih dikenal dengan G/30S/PKI. Hal ini mengundang reaksi mahasiswa dan rakyat Indonesia yang menuntut Presiden Soekarno untuk mundur dan jabatannya. Kemudian Mayjen Soeharto naik menjadi pucuk pimpinan negara Republik Indonesia dengan sebutan Orde Baru (Orba).
Demokrasi Pancasila pada Masa Orde Baru (1966 - 1998)
Di awal kebangkitannya, Orde Baru bercita-cita untuk menjalankan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Atas dukungan mahasiswa, T\I, dan rakyat ketika itu, Orba Baru menampakkan sistem politik baru dengan nama “demokrasi konstitusional” atau demokrasi Pancasila yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Proses pembangunan sistem demokrasi Pancasila mi ditandai dengan memperbaiki kondisi rakyat Indonesia. Pemerintahan Orde Baru mengedepankan ekonomi sebagai alat komunikasi dengan rakyat, merencanakan, dan melakukan program pembangunan ekonomi di segala bidang untuk memperbaiki keadaan bangsa Indonesia.
Sampai dengan tahun 1970-an, proses pembangunan di Indonesia masih berada di bawah koridor Pancasila dan UUD 1945. Namun, era 1980-an dan 1990-an proses pembangunan ekonomi menjadi mercusuar dan panglima. Kesenjangan ekonomi terjadi antara pusat dan daerah sehingga tingkat kesejahteraan tidak merata serta semakin meraja Ielanya “budaya” korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam tubuh pemerintahan. Di bidang politik, terjadi tirani mayoritas oleh salah satu partai politik, bahkan peran militer lebih dominan disbanding dengan peran sipil. Akibatnya, demokrasi Pancasila menjadi bias dan kabur lagi. Bahkan posisi MPR “menyerupai” zaman demokrasi terpimpin yang berada di bavah kendali Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun.
Puncak kekuasaan Orde Baru berakhir pada tahun 1998, vaitu dengan munculnya perlawanan rakyat melalui gerakan reformasi 21 Mei 1998 yang berhasil menurunkan Presiden Soeharto dan jabatan sebagai presiden Republik Indonesia yang telah berkuasa selama 32 tahun.
Demokrasi Era Reformasi
Reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan din pada 21 Mei 1998 dan digantikan oleh wakil presiden Dr. Ir. B. J. Habibie. Soeharto berhenti dan jabatannya sebagai presiden karena tidak adanya lagi kepercayaan dan masyarakat serta menghadapi krisis moneter dan ekonomi yang berkepanjangan. Pelaksanaan pemilu 7 Juni 1999 dianggap sebagai pemilu yang paling jujur dan adil dibandingkan dengan pemilu sehelumnya; diikuti’ oleh 48 partai politik dan melahirkan beberapa partai politik besar, vaitu: PDIP, Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB.
Dan hasil pelaksanaan pemilu yang dirasakan lebih demokratis itu, dalam Sidang Umum MPR-RI pada bulan Oktober 1999 terpilih Ketua MPR-RI periode 1999-2004 Dr. Amien Rais, dan Ketua DPR Ir. Akbar Tanjung. Selanjutnya pada tanggal 20 Oktoher 1999 diadakan penyelenggaraan pemilihan presiden RI. Melalui voting, K.H. Abdurahman Wahid terpilih sebagai presiden dengan memperoleh 373 suara dan Megawati Soekarno Putri terpilih sebagai wakil presiden dengan memperoleh 313 untuk periode 1999-2004. Selanjutnya, presiden dan wakil presiden terpilih dilantik pada tanggal 30 Oktober 1999.
Dalam perkembangan demokrasi selanjuthya di Indonesia, mahasiswa, kelompok kepentingan, dan komponen rakyat Indonesia menginginkan supaya dilaksanakan “reformasi total” di segala bidang. Agenda utama adalah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kebebasan dalam menyampaikan pendapat (unjuk rasa), penegakan hukum, dan jaminan pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Sangat disayangkan, pergantian menteri dan penghapusan departemen tertentu terjadi dalam era pemerintahan Gus Dur (panggilan akrab Presiden Abdurahman Wahid).
Akibat banyaknya kontradiksi antara ucapari dan hal-hal yang dilakukan pemerintah pada saat itu yang dinilai kontraproduktif terhadap agenda reformasi, Gus Dur pun terpaksa harus melepaskan kursi kepresidennya karena diguncang isuBuloggate. MPR/DPR pun bersidang lagi untuk mengadakan pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru pada 23 juli 2001. Hasilnya Megawati Soekarnoputri terpilih menjadi presiden Dan Hamzah Haz sebgai wakil presiden periode 2001-2004.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...