Loading...
Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Dalam Sistem Hukum Internasional
Berikut ini adalah latar belakang dan tujuan prinsip hidup secara damai dalam sistem hukum internasional.
Latar Belakang
Dapat hidup berdampingan secara damai dengan bangsa-bangsa lain, merupakan dambaan bagi setiap bangsa yang beradab di dunia. Secara fisik maupun psikis (kejiwaan), hati nurani manusia sangat merindukan rasa damai, aman,tertib, dan tenteram dalam suasana perikeadilan dan perikemanusiaan.
Hal terpenting dari keinginan luhur untuk dapat hidup berdampingan secara damai dalam pergaulan dunia adalah pengalaman sejarah, terutama banyaknya negara yang terlibat Perang Dunia II yang menimbulkan kerugian besar di berbagai bidang kehidupan. Hal itu kalau berlarut-larut dapat mengancam kelangsungan hidup suatu bangsa. Oleh karena itu, guna membangun dasar-dasar hubungan antarbangsa yang bebas dan demokratis serta dapat menentukan nasibnya sendiri, dibentuklah PBB.
PBB yang berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945, diharapkan mampu menjadi wadah (memfasilitasi) upaya penyelesaian sengketa-sengketa bilateral, regional, maupun multilateral secara adil, bijaksana, dan proporsional. Hal itu sejalan dengan tujuan berdirinya PBB, yaitu
Tujuan Hidup Berdampingan secara Damai
Dalam mukadimah PBB, secara impilist disebutkan tentang tekad yang menjadi tujuan bagi semua anggota PBB untuk hidup berdampingan secara damai, yaitu sebagai berikut.
- Menyelamatkan angkatan yang akan dating dan perang.
- Memperkuat kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, martabat, harga din manusia, persamaan hak asasi pria dan wanita, dan bangsa-bangsa besar maupun kecil.
- Menetapkan syarat-syarat di bawah nama keadilan dan kehormatan agar kewajiban-kewajiban yang timbul akibat perjanjian dan sumber-sumber hukum internasional dapat dipelihara.
- Memajukan kehidupan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar.
Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban bersama serta hidup berdampingan secara damai, PBB mempunyai Dewan Keamanan. Dewan mi terdiri dan 5 anggota tetap, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Cina, dan Rusia serta 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.
Dewan Keamanan mempunyai fungsi untuk memelihara keamanan dan perdamaian dunia (internasional) selaras dengan asas yang dapat menimbulkan pergeseran internasional serta mengusulkan cara-cara penyelesaiannya. Peranan Dewan Keamanan PBB dalam menyelesaikan krisis internasional guna mewujudkan ketertiban dan hidup berdampingan secara damai, telah dirasakan Indonesia pada waktu Belanda me1akukn agresi militer pertama tanggal 21 Juli 1947.
PBB segera membentuk KTN (Komisi Tinggi Negara) atau UNCI (United Nations Commissioner for Indonesia), dengan anggota Australia, Belgia, dan Amerika Serikat guna menyelesaikan sengketa antara Indonesia dengan Belanda. Hasil optimal dan UNCI adalah Indonesia diakui kedaulatannya oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 setelah melalui serangkaian perundingan yang panjang dan melelahkan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...