Loading...
Peranan Makamah Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Berikut ini adalah perihal dan peranan makamah internasional yang perlu kita ketahui bersama.
Perihal Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dan 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain memberi nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan. Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Mahkamah Agung Internasional atau biasa disebut dengan Mahkamah Internasional, merupakan mahkamah pengadilan tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antara negara bukan anggota PBB. Dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional yang digunakan. Mahkamah Interriasional, mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihari hukum.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
Peran Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional dalam tugasriya untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya, dapat melakukan perannya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. Hal mi dapat kita lihat pada contoh-contoh berikut ini.
- Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992), melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemermntahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleansing) terutama kepada etnik Kroatia dan Bosnia. Campur tangan PBB menghasilkan keputusan Mahkamah Internasional yng didukung oleh pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung.
- Masalah perbatasan teritorial di pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan) antara Indonesia dan Malaysia yang tidak kunjung ada titik temu, disepakati untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Setelah melalui perdebatan dan perjuangan panjang, pada awal tahun 2003 Mahkamah Internasional memutuskan untuk memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah pulau tersebut. Kesimpulan sebagai dukungan terhadap keputusan mahkamah internasional, Indonesia menyetujui hasil keputusan tersebut.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...