Loading...
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lain Beserta Contohnya
Retribusi adalah iuran rakyat kepada pemerintah berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa balik atau kontra prestasi dan pemerintah secara langsung. Retribusi diartikan pula sebagai pungutan pemerintah daerah berdasarkan undang-undang atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Jenis retribusi daerah sesuai dengan obyeknya dibagi menjadi tiga golongan dan masing-masing ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Retribusi Jasa Umum (Obyeknya Jasa Umum)
Retribusi jasa umum berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Bukan pajak dan jasa tersebut memberi manfaat bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, melainkan untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan Umum.
- Retribusi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan kepentingan dan kualitas pelayanan yang lebih baik.
Contoh retribusi umum adalah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan! kebersihan, retribusi penggantian biaya cetaic kartu tanda penduduk dan akta catatan sipi!, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Retribusi Jasa Usaha (Obyeknya Jasa Usaha)
Retribusi jasa usaha berdasarkan kepada kriteria sebagai berikut.
- Bersifat bukan pajak.
- Jasa yang dimaksud bersifat komersial yang semestinya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai dan atau terdapatnya harta yang diiniliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah daerah.
Contoh retribusi jasa usaha adalah retribusi tempat pelelangan, retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, retribusi tempat parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penveberangan di atas air.
Retribusi Perizinan Tertentu (Obyeknya Perizinan Tertentu)
Retribusi ini didasarkan kepada kriteria sebagai berikut.
- Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi.
- Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
Contoh retribusi perizinan tertentu adalah retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, dan retribusi iziri trayek. Dan uraian di atas, perbedaan pajak dan retribusi dapat dirangkum dalam tabel berikut ini.
Bea dan cukai path hakikatnva uga merupakan pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintahan pusat melalui direktorat jenderal bea cukai. Bea terdiri dan bea masuk dan bea keluar, yaitu pemungutan yang dikenakan atas iumlah harga barang yang dimasukkan ke dalarn daerah pabean atau barang yang dikeluarkan dan daerah pabean. Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang tertentu antara lain tembakau, minuman keras. bensin. dan gula. Cukai adalah pajak maka tidak ada kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk.
luran adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan pemberian suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleb pemenintah nidak secara langsung kepada pembayar iuran tersebut) kepada suatu kelompok! golongan dimana pembavar iuran dianggap turut menikmati jasa/fasilitas tersebut. Misalnya kewajiban membayar iuran sampah. iuran kebersihan (pasar), iuran penerangan, dan iuran keamanan.
Bea dan cukai path hakikatnva uga merupakan pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintahan pusat melalui direktorat jenderal bea cukai. Bea terdiri dan bea masuk dan bea keluar, yaitu pemungutan yang dikenakan atas iumlah harga barang yang dimasukkan ke dalarn daerah pabean atau barang yang dikeluarkan dan daerah pabean. Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang tertentu antara lain tembakau, minuman keras. bensin. dan gula. Cukai adalah pajak maka tidak ada kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk.
luran adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan pemberian suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleb pemenintah nidak secara langsung kepada pembayar iuran tersebut) kepada suatu kelompok! golongan dimana pembavar iuran dianggap turut menikmati jasa/fasilitas tersebut. Misalnya kewajiban membayar iuran sampah. iuran kebersihan (pasar), iuran penerangan, dan iuran keamanan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...