Loading...

Sistem Pemungutan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal Dan Moneter

Loading...

Sistem Pemungutan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal Dan Moneter


Berikut ini adalah sistem pemungutan pajak yang perlu kita ketahui bersama.

Official Assessment System (OAS)

OAS adalah sisrem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnva pajak Yang terutang oleh wajib pajak.



Ciri-ciri OAS sebagai berikut.
  1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada padafiskus.
  2. Wajib pajak bersifat pasif.
  3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Sistem OAS mi pernab dilaksanakan di Indonesia sampai dengan tahun 1967.

Self Assessment System (ASA)

SAS adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnva pajak yang terutang.

Ciri-ciri SAS adalah sebagai berikut.

  1. Wewenang unruk menentukan besarnya pajak tertuang ada pada wajib pajak.
  2. Wajib pajak aktif menghitung, menyetor sampai melaporkan sendiri pajak yang terutang.
  3. Fiskus tidak ikut campur rangan hanya mengawasi saja.
Sistem SAS dilaksanakan di Indonesia mulai tahun 1983 sampai sekarang.

Semi Self Assessment System (SSAS) dan With Holding System (WHS)

SSAS adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak danfiskus untuk sama-sama menentukan besarnya pajak terutang, sedangkan WHS adalah sistem pemungutan pajak yang tidak memberikan wewenang kepada wajib pajak dan fiskus untuk menentukan besarnya pajak terutang, tetapi diserahkan kepada pihak ketiga yang ditunjuk. Sistem mi pernah juga dilakukan di Indonesia pada tahun 1968 - 1983.

Selain pajak. pemerintah juga dapat melakukan berbagai pungutan lainnya, seperti retribusi, bea dan cukai, iuran. dan sumbangan wajib.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...