Loading...

Undang-Undang Perpajakan Dalam Kebijakan Fiskal Dan Moneter

Loading...

Undang-Undang Perpajakan Dalam Kebijakan Fiskal Dan Moneter


Undang-Undang yang mengatur perpajakan selalu mendapat perhatian dari pemerintah. Semenjak tahun 1983 sampai sekarang, pemerintah telah membuat beberapa undang-undang dan peraturan pelaksanannya yang bertujuan untuk menyempurnakan sistem perpajakan, keadilan, dan manfaat pajak. Undang-undang yang di buat tersebut dapat kita lihat sebagai berikut.
  1. UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  3. UU No. 8 Tahun 1983 tentangPajakPertambahanNilaiBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
  4. UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Buini dan Bangunan (PBB).
  5. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.



Kemudian sesuai dengan perkembangan yang ada — pemerintah mengadakan penyempurnaan terhadap undang-undang perpajakan tersebut. Padaakhirtahun 1994 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang perpajakan baru, yaitu
  1. UU No. 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpa,akan.
  2. UU No. 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  3. UU No. 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Xilai Baring dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
  4. Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
  5. UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Buini dan Bangunan ‘PBB.
Penyempurnaan terakhir terhadap undang-undang perpaakin tersebut dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 16, 17,18, 19, dan 20 tahun 2000.
  1. UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tat.a Cara Perpalakan.
  2. UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  3. UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Baran dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
  4. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa..
  5. UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanar dan Bangunan (BPHTB).
Untuk bea materai yang diatur dengan UU No. 13 Tahun 1985 i-ang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1995 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang tarif Rca M.atcrai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Noininal yang Dikenakan Bea Materai.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...