Loading...
Pengelompokan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal Dan Moneter
Pajak dapat dikelompokan menurut golongan. lembaga pemungut, dan asalnya.
Berdasarkan Golongan
- Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kewajiban membayarnya kepada orang lain. Contoh pajak penghasilan.
- Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bias dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak pertambahan nilai.
Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifat, pajak dikelompokkan:
- Pajak subyektif
Pajak subyektif adalah pajak yang berdasarkan subyeknya, dalam arti memperhatikan din wajib pajak (subyeknya). Contohnya pajak penghasilan (PPh).
- Pajak Obyektif
Pajak obyektif adalah pajak yang berdasarkan obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan din wajib pajak. Contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berdasarkan Lembaga Pemungut
Berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan menjadi sebagai berikut.
- Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea materai, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dip ungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas sebagai berikut.
- Pajak propinsi
Contoh pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rumah tangga, bea balik nama kendaraan bermotor, serta pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah.
- Pajak kabupaten/kota
Contoh pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak rekiame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C, serta pajak parkir.
Menurut Asal
Menurut asalnya, pajak digolongkan dalam dua golongan.
- Pajak dalam negeri
Pajak dalam negeri adalah pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia (dalam negeri).
- Pajak luar negeri
Pajak luar negeri adalah pajak yang dipungut terhadap orang-orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia, misalnya orang Amerika yang mendirikan pabrik sepatu olahraga di Indonesia, dan orang Jerman yang bekerja sebagai kontraktor pembuatan jalan toi di Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...