Loading...

Tugas Dan Tujuan Bank Indonesia Dalam Menetapkan Serta Melaksanakan Kebijakan Moneter

Loading...

Tugas Dan Tujuan Bank Indonesia Dalam Menetapkan Serta Melaksanakan Kebijakan Moneter


Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia memiliki tugas sebagai berikut.
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  3. Mengatur dan mengawasi bank.
Bagi dunia perekonomian, bank sirkulasi atau bank sentral mempunyai arti yang sangat penting karena dapat menciptakan uang dan dengan berbagai macam politiknya dapat mempengaruhi pasar uang, likuiditas bank swasta, dan tingkat bunga.



Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

  • Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia memiliki wewenang sebagai berikut.
    (1) Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
    (2) Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
    (a) operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing;
    (b) penetapan tingkat diskonto;
    (c) penetapan cadangan wajib minimum;
    (d) pengaturan kredit atau pembiayaan.
  • Cara-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.
  • Bank Indonesia dapat memberikan kredi atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) han kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
  • Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah wajib dijamin oleh bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
  • Bank Indonesia melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
  • Bank Indonesia mengelola cadangan devisa.
  • Dalam pengelolaan cadangan. devisa. Bank Indonesia melaksanakan berbagai jenis rransaksi devisa.
  • Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri.
  • Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
  • Pelaksanaan survei dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan penugasan dan Bank Indonesia.
  • Dalam penyelenggaraan survei, setiap ladan wajib memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia atau pihak lain wajib merahasiakan sumber dan data individual, kecuali yang secara tegas dinyatakan lain dalam undang-undang.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...