Loading...

Tujuan Dan Tugas Bank Indonesia Dalam Mengatur Serta Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Loading...

Tujuan Dan Tugas Bank Indonesia Dalam Mengatur Serta Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran


  • Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki wewenang sebagai berikut.
    (1) Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
    (2) Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
    (3) Menetapkan penggunaan alat pembayaran.

  • Bank Indonesia berwenang mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
  • Penyelenggaraan kegiatan kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia menyelenggarakan penyelesaian akhir pembayaran antarbank dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
  • Penyelenggaraan kegiatan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujan Bank Indonesia
  • Bank Indonesia berwenang menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dan peredaran.
  • Uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dibebaskan dan bea materai.
  • Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang yang hilang atau musnah karena sebab apapun.
  • Bank Indonesia dapat mencabut dan menarik uang rupiah dan peredaran dengan memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
  • Apabila 5 (lima) tahun sesudah tanggal pencabutan masih terdapat uang yang belum ditukarkan, nilai uang tersebut diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan.
  • Uang yang ditukarkan sesudah berakhirnya jangka waktu diperhitungkan sebagai pengeluaran tahun anggaran berjalan.
  • Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...