Loading...

Tujuan Dan Tugas Bank Indonesia Dalam Mengatur Serta Mengawasi Bank

Loading...

Tujuan Dan Tugas Bank Indonesia Dalam Mengatur Serta Mengawasi Bank

  1. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dan bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur bank, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
  3. Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud, Bank Indonesia:
    (a) memberikan dan mencabut izin usaha bank,
    (b) memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank,
    (c) memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, dan
    (d) memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
  4. Pengawasan bank oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud adalah pengawasan langsung dan tidak langsung.
  5. Bank Indonesia mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan. keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  6. Apabila diperlukan, kewajiban mi dikenakan pula terhadap perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait dan pihak terafihiasi dan bank.
  7. Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank. baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
  8. Apabila diperlukan, pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
  9. Bank dan pihak-pihak yang terkait dengan bank, wajib memberikan kepada pemeriksa:
    (a) keterangan dan data yang diminta,
    (b) kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen. dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya, dan
    (c) hal-hal lain yang diperlukan.
  10. Bank Indonesia dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan.
  11. Pihak lain yang melaksanakan pemeriksaan wajib merahasiakan keterangan dan data yang diperoleh dalam pemeriksaan.
  12. Syarat-syarat bagi pihak lain yang ditugasi oleh Bank Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
  13. Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.
  14. Berdasarkan penilaian Bank Indonesia wajib mengirim tim pemeriksa untuk meneliti kebenaran atas dugaan tersebut.
  15. Apabila dan hasil pemeriksaan tidak diperoleh bukti yang cukup. Bank Indonesia pada hari itu juga mencabut perintah penghentian transaksi.
  16. Bank Indonesia mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank.
  17. Sistem informasi tersebut dapat diperluas dengan menyertakan lembaga lain di bidang keuangan.
  18. Penyelenggaraan sistem tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
  19. Dalam hal keadaan suatu bank menurut penilaian Bank Indonesia membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan sistem perbankan atau terjadi kesulitan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku.
  20. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan bentuk dengan undang-undang
  21. Sepanjang lembaga pengawasan tersebut belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengewasan bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...