Loading...

Aspek-Aspek Yang Melandasi Kerukunan Antar Umat Beragama

Loading...

Aspek-Aspek Yang Melandasi Kerukunan Antarumat Beragama


Kerukunan adalah keadaar di mana terdapat sikap saling pengertian, bersatu, tolong menolong, damai serta penuh persahabatan antara nggota-anggota yang hidup bersama.

Selain itu dapat pula diartikan bahwa kerukunan adalah keadaan yang mencerminkan saling pengertian dan kesepakatan di antara anggotaa nggota sehingga tercipta kedamaian dan ketenteraman.



Beberapa Aspek yang Melandasi Kerukunan Antarumat Beragama

Beberapa aspek yang melandasi kerukunan antarumat beragama antara lain sebagai berikut.
  1. Aspek yuridis (hukum)
  2. Aspek historis (sejarah)
  3. Aspek sosial.
  • Aspek Yuridis (hukum)
Aspek yuridis (hukum) yang melandasi kerukunan antarumat beragama, antara lain sebagai berikut.

1) UUD 1945 pasal 28D ayat (1)
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

2) UUD 1945 pasal 28J ayat (1)
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3) UUD 1945 pasal 29 ayat (1) dan (2)
  1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

4) Penjelasan UUD 1945, tetuang dalam pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945.

“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.”

Oleh karena itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

  • Aspek Historis (sejarah)
Sejarah tentang kerukunan hidup antarumat beragama yang berabad-abad itu tercantum dalam seloka buku Sutasoma karya Empu Tantular, yang berbunyi: “Bhinneka Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa” yang berarti meskipun kita berbeda-beda, kita tetap satu jua, tak ada hukum yang mendua.

Pada zaman kerajaan Majapahit, penganut agama Hindu Syiwa, Budha, dan kepercayaan sebelumnya hidup rukun berdampingan secara damai. Adapun hukum (dharma) yang berlaku bagi seluruh masyarakat dan negara adalah satu, yakni hukum negara Majapahit. Kiranya sikap hidup dan keadaan kerukunan antarumat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa hendaknya berlangsung terus.

  • Aspek Sosial
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sudah lazim bekerja sama antarsesama pemeluk agama. Kegiatan itu tampak dalam kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan umum. Misalriya: pada waktu pembuatan bangunan sekolah, pembangunan jembatan, pembangunan jalan, pembangunan balai pengobatan, melakukan kerja bakti kebersihan, persiapan peravaan han-han besar nasional dan lain-lain. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut semua dilakukan bersamasama dan bergotong rovong tanpa ada perasaan saling curiga karena perbedaan agama.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...