Loading...
Hukum Pernikahan Dalam Islam
Menurut sebagian besar ulama, hukum nikah pada dasarnya adalah mubah, artinya boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Meskipun demikian, ditinju dan segi kondisi orang yang akan melakukan pernikahan, hukum nikah dapat berubah menjadi sunah, wajib, makruh, atau haram. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
Sunah
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan mampu pula mengendalikan din dan perzinaan-walaupun tidak segera menikah -maka hukum nikah adalah sunah. Rasulullah bersabda, “Wahai para pemuda, jika di antara kamu sudah memiliki kemampuan untuk men ikah, hendaklah ia menikab, karena pernikahan itu dapat menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kelamin (kehormatan); dan barangsiapa tidak mampu menikah, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu jadi penjaga baginya. “(H.R. A1-Bukhari dan Muslim)
Wajib
Bagi orang yang ingin menikah, mampu menikah, dan Ia khawatir berbuat zina jika tidak segera menikah, maka hukum nikah adalah wajib.
Makruh
Bagi orang yang ingin menikah, tetapi belum mampu memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya, maka hukum nikah adalah makruh.
Haram
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, hukum nikah adalah haram.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...