Loading...
Syarat Dan Tata Cara Melakukan Peminangan
Sebelum pernikahan berlangsung, terlebih dahulu diadakan peminangan. Dalam ilmu fikih, peminangan disebut “khiçbah”. Peminangan atau khiçbah adalah penyampaian maksud atau permintaan dan seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya, aik secara langsung oleh si peminang maupun oleh orang lain yang mewakilinya.
Wanita yang dipinang berhak menerima pinangan itu, dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan.
Semenjak diterimanya pinangan Sampai dengan berlangsungnya pernikahan disebut masa pertunangan. Pada masa pertunangan mi, biasanya si peminang (calon suami) memberikan sesuatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta. Pemberian mi dalam adat Jawa disebut peningset.
Hal yang perlu disadari oleh pihak-pihak yang bertunangan adalah selama masa pertunangan mereka tidak boleh bergaul sebagai suami-istri, karena mereka belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larangan agama yang berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim, berlaku pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan.
Bolehkah salah satu pihak yang bertunangan, memutuskan hubungan pertunangannya sehingga tidak jadi menikah? Boleh saja, tetapi hendaknya mempunyai alasan yang islami. Demikian juga dalam pemutusan hubungan pertunangan hendaknya sama dengan ketika menjalin ikatan pertunangan, yaitu dilandasi dengan fiat ikhlas karena Allah.
Adapun wanita-wanita yang haram dipinang dapat dibagi menjadi dua kelompok berikut ini:
- Yang haram dipinang balk dengan cara sindiran maupun terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami, wanita yang berada dalam masa ‘iddah ca/ak raj’i, dan wanita yang sudah bertunangan.
- Yang haram di pinang dengan cara terus terang, tetapi boleh dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam 'iddah wafat dan wanita dalam 'iddah talak ba'in (talak tiga).
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...