Loading...

Pengertian Riddah Dalam Hukum Islam

Loading...

Pengertian Riddah Dalam Hukum Islam


Mengenai pengertian riddab, hukum berbuat riddah, dan sanksi hukum terhadap pelaku riddah (murtad) sudah dijelaskan di kelas dua, yaitu pada Bab 12 tentang Jinayãt dan Hudud. Di kelas tiga ini akan dikemukakan beberapa penjelasan tambahan.

Orang-orang murtad itu dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu:
  1. Golongan yang mula-mula kafir, kemudian beriman (masuk Islam) lalu kembali kafir. Kemurtadan seperti mi dinamakan murtad millah (agama).
  2. Golongan yang semenjak kecil beriman (beragama Islam), tetapi kemudian setelah dewasa kafir. Kemurtadan seperti mi dinamakan murtad fitri (alami).



Seseorang yang mengaku beriman (beragama Islam) apabila bersikap dan berperilaku berikut dianggap murtad, antara lain:
  1. Mengingkari adanya Allah SWT sebagai pencipta alam semesta dan segala isinya.
  2. Mengingkari adanya para rasul, semenjak rasul pertama, Adam AS sampai dengan rasul terakhir, Nabi Muhammad SAW.
  3. Menghalalkan perbuatan yang disepakati haramnya.
  4. Mengharamkan perbuatan yang disepakati halalnya.
  5. Membaca basmalah ketika meminum khamr (minuman yang memabukkan).
  6. Mengucapkan “Jika Allah memberikan surga, aku tidak akan memasukinya.”
Mengatakan hal-hal yang ingkar, seperti:
  • Aku memperoleh wahyu
  • Aku sudah masuk surga, memakan buah-buahannya dan telah berkasihk asihan dengan bidadari sebelum aku mati.
  • Aku telah melihat Allah dengan mata kepalaku di dunia ini.

Syarat sah dinyatakannya seseorang itu murtad ada dua, yaitu:
  • Balig dan berakal sehat. Tidak sah murtadnya anak kecil dan orang gila.
  • Memiliki kebebasan menentukan pilihan dan bertindak.
Seseorang yang dipaksa murtad, sedangkan hatinya masih beriman (beragama Islam) tidak dapat dianggap murtad (lihat Q.S. An-Nahi, 16: 106).

Ditinjau dan segi sejarah, orang-orang murtad itu sudah ada semenjak awal sejarah Islam. Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, jabatan kekhalifahan diduduki oleh Aba Bakar Siddiq r.a., beberapa kabilah yang telah masuk Islam kembali pada kepercayaan lama. Demikian juga sekelompok orang yang menuntut supaya pelaksanaan alat itu diringankan, dan kewajiban zakat dihapuskan. Mereka semua diseru oleh Khalifah AbQ Bakar agar meninggalkan kemurtadannya dan kembali beriman (beragama Islam).

Akan tetapi, karena mereka tidak mentaati seruan Khalifah Abu Bakar r.a.dan tetap murtad, maka mereka diperangi oleh Khalifah Abu Bakar r.a., agar kembali memeluk agama Islam.

Adapun akibat-akibat dan riddah itu antara lain:
  • Para pelaku riddah dianggap telah berbuat dosa besar, amalannya ketika di dunia dianggap sia-sia, dan di akhirat akan ditempatkan di neraka dan kekal di dalamnya. Allah SWT berfirman:
Artinya: “... Barangsiapa yang murtad di antara kamu dan agamanya, Ia/u dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah pen ghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. AI-Baqarah, 2: 217)
  • Para pelaku riddah itu mudah diperdaya setan. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran), sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.” (Q.S. Muhammad, 47: 25)

  • Suami-istri yang telah melakukan akad nikah secara Islam, kemudian salah satunya, suami atau istrinya murtad, maka nikah mereka menjadi batal (fasakh), dan mereka harus bercerai.
  • Seseorang yang telah murtad, tidak berhak mewarisi harta peninggalan pewaris yang beragama Islam.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Seorang muslim tidak berhak mewarisi harta peninggalan orang kafir, dan orang kafir tidak berhak pula mewarisi harta peninggalan orang Islam.” (H.R. Al-Jama’ah)

Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...