Loading...

Pengertian Fitnah Dalam Hukum Islam

Loading...

Pengertian Fitnah


Fitnah ialah kabar bohong tentang keburukan (aib) seseorang atau sekelompok orang, yang disampaikan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain atau masyarakat:

Fitnah termasuk perilaku tercela, karena termasuk yang dilarang Allah SWT dan akan mendatangkan kerugian atau bencana. Contoh-contoh fitnah antara lain:



Seseorang menyiarkan berita bohong (fitnah) bahwa si B yang telah beristri itu, berselingkuh dengan teman kerjanya, yaitu C, yang sudah bersuami.

Kalau berita tersebut langsung dipercayai kebenarannya oleh istri si B dan suami si C, mka akan terjadi pertengkaran antara si B dengan istrinya, dan si C dengan suaminya, dan mungkin saja pertengkaran itu berakhir dengan perceraian. Selain itu, mungkin saja akan terjadi pertengkaran, perkelahian, bahkan saling membunuh antara suami si C dan si B.

Kalau hal-hal yang seperti tersebut di atas betul-betul terjadi, ini berarti maksud jahat orang yang memfitnah yakni menceraiberaikan rumah tangga B dan rumah tangga C dan mengadu domba antara suami C dan B tercapai. Perbuatan mengadi domba seperti itu disebut namimah, yang termasuk dosa besar.

Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Sejahat-jahat hamba Allah ialah orang yang berjalan ke sana ke marl menyebarkan fltnah (men gadu domba) yang memecah belah antara yang berkasih-kasihan, yang mencela orang-orang yang balk.” (H.R. Ahmad)

Juga Rasullullah SAW bersabda:

Artinya: “Tidak akan masuk surga orang yang suka mengadu domba (menyebarkan fitnah).” (H.R. AI-Bukhari dan Muslim)

  • Sejarah membuktikan betapa hebatnya bencana yang disebabkan karena tersiarnya fitnah itu.

Demikian hebatnya akibat buruk dan fitnah itu, sehingga Allah SWT berfirman:

Artinya: Dan fitnah itu Iebih besar bahayanya dan pembunuhan (Q.S. Al-Baqarah 2: 191)

Allah SWT juga berfirman:

Artiriya: - Dan berbuat fitnah (dosanya) lebih besar daripada membunuh . (Q.S. AI-Baqarah, 2: 217)

Bagaimana sikap kita terhadap pembawa berita tentang keburukan (aib) orang atau suatu kelompok?

Terhadap pembawa berita tersebut kita harus bersikap:

Tangan cepat-cepat kita memercayai kebenaran berita itu, karena mungkin aja pembawa berita itu orang fasik yang sengaja membuat fitnah. Kalau memang dirasa perlu dan ada. manfaatnya, seyogianya berita itu dicek kebenarannya. Allah SWT berfirman:

Artinya: “Hal orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang men yebabkan kamu menyosal atas perbuatanmuitu”. (Q.S Al-Hujurãt, 49: 6)

  • Memberi nasihat dengan bijaksana (mengingatkan) bahwa menceritakan keburukan (aib) seseorang itu termasuk glbah yang dilarang Allah SWT, lebih-lebih kalau keburukan (aib) itu tidak terdapat pada orang yang diceritakan keburukannya, yang disebut fitnah. Fitnah itu termasuk dosa besar yang akan mendatangkan bencana, baik bagi yang memfitnah maupun yang difitnah.

Menurut ajaran Islam, saling mengingatkan dan saling menasihati tentang kebenaran dan kesabaran harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat (lihat Q.S. Al-’Asr, 103: 1 — 3)

  • Jangan menyiarkan berita tentang keburukan (aib) seseorang yang kita terima kepada orang lain. Karena kalau mi dilakukan, berarti kita ikut melakukan glbah atau fitnah yang dilarang Allah dan berdosa.
  • Jangan langsung berprasangka jahat kepada orang yang keburukannya (aibnya) disampaikan kepada kita. Allah SWT berfirman:

Artinya: “Hal orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dan prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa ...“ (Q.S. Al Hujurat, 49: 12)
  • Sebagai orang Islam, hendaknya kim membenci perbuatan gibah dan fitnah karena Allah SWT, dan kita berusaha jangan sampai melakukan gibah, apalagi fitnah.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...