Loading...
Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik Di Daerah
Melalui otonomi daerah maka daerah diberi kewenangan yang lebih luas dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya alam lainnya untuk kemajuan kesejahteraan di wilayahnya.
Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor; IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Penyelenggaraan Otonomi Daerah, kebijakan daerah diarahkan kepada pencapaian sasaran-sasaran sebagai berikut.
- Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat serta aparatur pemerintah di daerah.
- Kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan antarpemerintah daerah dalam kewenangn dan keuangan.
- Untuk menjamin peningkatan rasa ebangsaan. demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
- Menciptakan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah.
Pemerintah daerah sebagai penye enggara pemerintahan di daerah mempunyai kewajiban mewujudkan tujuan pembangunan nasional khususnya di daerah agar tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur dapat tercapai. Di antara tugas pemerintah atau aparatur pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Warga negara yang baik tidak hanya menuntut haknya, tetapi juga harus melaksanakan kewajiban. Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.
Kemajuan negara atau daerah merupakan tanggungjawab bersama, baik itu pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, seluruh anggota masyarakat wajib berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang dan kemampuan masing-masing.
Pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya berdasar pada peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan perundangan tersebut. antara lain Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah terutama yang berhubungan dengan penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan perundangan tersebut dijabarkan dalam bentuk peraturan daerah.
Peraturan daerah dibuat oleh kepala daerah dengan persetujuan DPRD. Peraturan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan Daerah (Perda) untuk tiap daerah tidak sama karena disesuaikan dengan kondisi dan dinamika daerah masing-masing. Untuk melaksanakan peraturan daerah maka kepala daerah menetapkan keputusan kepala daerah.
Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah dibuat dalam rangka mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di daeah. Oleh karena Perda dan keputusan kepala daerah menyangkut kebijakan publik. maka setiap warga negara dapat memberikan masukan dalam perumusan kebijakan publik.
Yang dimaksud dengan kebijakan publik adalah kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat umum.
Maksud dan pembuatan kebijakan publik adalah
- mewujudkan ketertiban dalam masyarakat,
- melindungi hak-hak masyarakat,
- mewujudkan ketenteraman dan kedamaian dalam masyarakat, serta
- mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Kebijakan publik yang diambil pemerintah daerah sebaiknya melibatkan masyarakat agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan protes dan masyarakat. Masukan dati masyarakat sangat penting dalam perumusan kebijakan publik karena pemerintah dapat mengambil kebijakan yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Peran serta masyaraka dapat dilakukan dengan memberikan masukan berupa usul, saran, atau memberikan gambaran dampak negatif atau positif daerah kebijakan publik tersebut.
Usul, saran, atau pendapat masyarakat dapat disampaikan kepada DPRD melalui temu wicara dengan anggota Dewan, menyampaikan secara tertulis kepada pemerintah daerah atau DPRD, menulis di media massa, dan sebagainya.
Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah daerah antara lain berikut ini.
- Penetapan pajak daerah yang meliputi pajak hotel, restoran. hiburan, rekiame, penerangan jalan, pajak parkir, dan lain-lain.
- Penetapan retribusi, misalnya retnibusi jasa umum. jasa usaha. perizinan tertentu, dan lain- lain.
- Penetapan larangan pedagang kaki lima beriualan di trotoar.
- Penetapan jalur bus kota dan antarkota.
Penetapan kebijakan umum mi bisa menimbulkan protes dan sebagian masyarakat, terutama masyarakat yang terkena dampak langsung dan kebijakan tersebut, misalnya penetapan jalur bus kota atau bus antarkota sening menimbulkan protes dan kalangan penjual jasa angkutan karena merasa dirugikan. Mereka melakukan demonstrasi dengan mogok bekerja atau tidak mengoperasikan kendaraannya. Akibatnya masyarakat umum dirugikan dengan aksi tersebut.
Di sinilah peran masyarakat, baik pengguna maupun penjual jasa sangat penting dalam perumusan kebijakan agar setelah kebijakan itu diputuskan dan dilaksanakan tidak menimbulkan gejolak yang merugikan semua pihak.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...