Loading...
Asas Dan Tujuan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan berlandaskan:
- asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
- asas musyawarah dan mufakat,
- asas kepastian hukum dan keadilan,
- asas proporsionalitas, dan
- asas mufakat.
Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi. maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Adapun tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemuk akan pendapat di muka umum menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 4 adalah
- mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai sal.ih satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan brkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat;
- mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya part isipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
- menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan peroranan atau kelompok.
Pada tanggal 26 Oktober 1998, pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Adapun dasar pmmbangan dikeluarkan undang-undang mi adalah sebagai berikut.
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ternegara.
- Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan jdanya suasana yang aman, tertib, dan damai.
- Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...