Loading...
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Mengemukakan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan mengemukakan pendapat sejalan dengan Pasal 19 Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas.”
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam menyampaikan pikiran secara lisan, fulisan, dan sebagainya harus tetap dipelihara agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun suprastruktur tetap terbebas dan penyimpangan atau pelanggaran hukum. Hal itu bertentangan dengan maksud, tujuan, dan arah proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Dengan demikian tidak akan menciptakan aisintegrasi sosial, tetapi justru dapat menjanhin rasa aman dalam kehidupan masyarakat. Kernerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional. Sebagaimafla tercantun dalam Pasal 29 Dekiarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan hal-hal sebagai berikut.
- Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
- Dalarn pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain. Di samping itu untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
- Hak dan kebebasan mi sama sekali tidak boleh dijalankan secara hertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Di sisi lain dapat mencegah tekanan-tekanan, baik fisik maupun psikis, yang dapat mengurangi jiwa dan makna dan proses keterbukaan, dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Undang-undang mi mengatur bentuk dan tata cara penyampaian pendapat di inuka umum, dan tidak mengatur penyampaian pendapat melalui media massa, baik cetak maupun elektronika, dan hak mogok hekerja di lingkungan kerjanya. Yang dimaksud dengan penyampaian pendapat di muka umum adalah penyampaian pendapat secara lisan, tulisan, dan sebagainya. Penyampaian pendapat secara lisan antara lain pidato, dialog, dan diskusi. Penyampaian pendapat secara tulisan antara lain, petisi, gambar, pamfiet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk. Adapun yang dimaksud dengan dan sebagainya, antara lain sikap membisu dan mogok makan.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...