Loading...

Lembaga Bantuan Hukum, Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum

Loading...

Lembaga Bantuan Hukum, Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum



Bantuan hukum adalah hak warga negara yang tidak mampu membayar dalam menuntut haknya yang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Bantuan hukum mi bersifat membela kepentingan masyarakat tanpa memandang latar belakang, suku, keturunan, wama kulit, ideologi, kcyakinan politik, harta kekayaan, agama, dan kelompok orang yang membelanya.

Terkumpulnya advokat di kota-kota besar di Indonesia telah menyebabkan masyarakat miskin yang sebagian besar tinggal di desa-desa tidak rnemperoleh bantuan hukum secara wajar. Selain itu. bantuan hukum mi ertujuan untuk mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan sosial. Di samping itu, keberhasilan gerakan bantuan hukum dipandang akan juga dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang terpuruk selama ini.


Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum


Pada beberapa fakultas hukum metigadakan biro konsultasi dan bantuan hukum sebagai fungsi perguruan tinggi untuk mengabdi kepada masyarakat sekitar. Biro itu diadakan sebagai tempat latihanl praktik pelaksanaan pendidikan hukum bagi mahasiswa tingkat akhir. Biro bantuan hukum biasanya mempekerjakan dosen-dosen muda sehingga mereka seringkali belum siap untuk mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat yang datang meminta bantuan dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, biro bantuan hukum lebib berfungsi sebagai wadah membina lulusan fakultas hukum menjadi tenaga siap pakai sebagai pengacara. Konsekuensinya, kasus-kasus pada biro bantuan hukum mi ditangani oleh mereka yang masih dalam proses belajar untuk menjadi advokat profesional dan menjadi pengajar di perguruan tinggi.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...