Loading...
Peranan Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Keberadaan Komnas HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 99.
Tujuan Komnas HAM adalah memberikan perlindungan dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM bertugas untuk mengkaji, menelitj, memberi penyuluhan, memantau, dan menjadi media terlaksananya hak asasi manusia di Indonesia. Kantor Komnas HAM terletak di ibukota negara dan perwakilannya dapat didirikan di daerah.
Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh DPR dan disahkan oleh presiden. Setiap anggota wajib menaati ketentuan yang berlaku, ikut berpartisipasi secara aktif dan bersungguhs
ungguh dalam mencapai tujuan Komnas HAM, dan menjaga kerahasiaan keterangan Komnas HAM.
Untuk melaksanakan tugasnya sebagai media terciptanya hak asasi manusia di Indonesia, Komnas HAM memiliki wewenang untuk:
- melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah,
- menyelesaikan masalah secara konsultasi, maupun negosiasi,
- memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk men yelesaikan sengketa di pengadilan, dan
- menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindakianjuti.
Setiap warga negara yang merasa hak asasinya dilanggar, boleh melakukan pengaduan ke Komnas HAM disertai dengan alasan yang kuat, baik tertulis maupun lisan, dan identitas pengadu yang benar.
Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia juga meliputi pengaduan perwakilan sebuah kelompok yang dilanggar hak asasinya. Dalam hal tertentu, apabila dianggap perlu, untuk melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan, Komnas HAM berhak merahasiakan identitas pengadu dan merahasiakan pul a keterangan atau bukti lain yang diperoleh, serta dibatasi penyebarluasan keterangan tersebut. Hal itu dilakukan apabila:
- membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
- membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
- membahayakan keselamatan perseorangan;
- membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah;
- membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses
- penyelidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana:
- menghambat terwujudnya pcnyelesaian terhadap masalah yang ada;
- membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pada mulanya terdapat keragu-raguan dalam pembentukan Komnas HAM mi, karena Komnas HAM dibentuk hanya dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Kemudian, kewenangannya hanya memantau dan inenyelidiki, tidak dijelaskan bagaimana prosedur dan luas ruang lingkup kegiatannya. Komnas HAM pada saat itu hanya memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah.
Selama menjalankan tugasnya, pemantauan termasuk tugas yang banyak menyita waktu dan energi,juga luput dan reaksi, baik dan kalangan pemerintah maupun dan masyarakat. Kalangan pemerintah mengatakan bahwa Komnas HAM bertindak melebihi wewenang yang diberikan kepadanva. Masyarakat rnenilai cara dan hasil kerja Komnas HAM tidak memuaskan karena terkesan lamban dalam menangani sebuah kasus.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Komnas HAM menyampaikan usulan di bidang pemantauan kepada Departemen Kehakiman yang meliputi hal-hal berikut.
- Menvelidiki dan memeriksa dalam rangka pemantauan pelaksanaan hak asasi manusia.
- Melakukan upaya menjadi lembaga perantara dalam penyelesaian masalah.
- Menyelidiki dan memeriksa peristiwa-peristiwa khusus yang muncul di masyarakat yang diduga melanggar hak asasi manusia.
- Melakukan pengecekan kebenaran dengan mendengar pengaduan dan korban, mendengar keterangan dan pihak pelanggar, dan meninjau tempat kejadian.
- Memungkinkan memberikan hak kepada kelompok masyarakat kecil yang terlanggar hak asasinya untuk bertindak mewakili masvarakat yang lebih besar jumlahnya yang juga terlanggar dengan kasus yang sama.
- Dengan persetujuan dan pengadilan untuk keperluan pemeriksaan, Komnas HAM dapat meminta pihak lain untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang dipenlukan sesuai dengan aslinya serta melakukan pemeriksaan ke rumah dan pekarangan bangunan yang dimiliki pihak lain.
- Komnas HAM membenikan pendapat terhadap perkara tertentu yang sedang diperiksa oleh pengadilan.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...