Loading...

Hak Dalam Mengemukakan Pendapat Warga Negara

Loading...

Hak Dalam Mengemukakan Pendapat



Warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum berhak:
  1. Mengemukakan pikiran secar bebas, yang maksudnya adalah mengemukakan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dan tekanan fisik dan psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud clalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 4;
  2. Memperoleh perlindungan hukum, mengandung arti memperoleh pelindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan.

  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ternegara.
  • Untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan jdanya suasana yang aman, tertib, dan damai.
  • Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah dan DPR memandng perlu mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan nengatur perihal kemerdekaan setiap warga negara Indonesia mengemukakan pendapatnya di muka umum.

Menemukakan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbuni: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...