Loading...
Kewajiban Dalam Mengemukakan Pendapat
Warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- a. menghormati hak-hak dan kebebasa.n orang lain, yang berarti ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai;
- b. rnenghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, yaitu mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat;
- c. menaati hukurn dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- d. menjaga dan rnenghormati keamanan dan ketertiban umum. Yang dimaksud dengan “menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum” adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik yang menyangkut orang, barang, maupun kesehatan;
- e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan serta kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.
Dalam pelaksanaan mengemukakan pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah yang menyelenggarakan pengamanan berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- melindungi hak asasi manusia,
- rnenghargai asas legalitas,
- menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
- menyelenggarakan pengamanan, yang maksudnya segala daya upaya untuk menciptakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan/tekanan, baik fisik maupun psikis yang berasal dan mana pun juga.
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar mengemukakan pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai. Adapun yang dimaksud dengan berperan serta secara bertanggung jawab adalah hak masyarakat untuk memberi dan memperoleh informasi atau konfirmasi kepada atau dan aparatur pemerintah agar terjamin keamanan dan ketertiban lingkungannya tanpa menghalangi terlaksananya penyampaian pendapat di muka umum.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...