Loading...
Bentuk-Bentuk Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum
Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
- unjuk rasa atau demonstrasi,
- pawai.
- rapat umum. dan/atau
- mimbar bebas.
Penyampaian pendapat di muka umum di atas dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
- Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit. pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat. dan objek-objek vital nasional; Adapun yang dimaksud dengan pengecualian di lingkungan israna kepresidenan adalah istana presiden dan istana wakil presiden dengan radius 100 meter dan pagar luar. Pengecualian untuk instalasi inditer meliputi radius 150 meter dan pagar luar. Pengecualian untuk objek-objek vital nasional meliputi radius 500 meter dan pagar luar.
- Pada hari besar nasional.
Yang dimaksud dengan han-han besar nasional adalah
- Tahun Baru,
- Hari Raya Nyepi,
- Hari Wafat isa Almasih,
- Isra Mikraj,
- Kenaikan Isa Almasih,
- Hari Raya Waisak,
- Hari Raya Idul Fitri,
- Hari Raya Idul Adha,
- Maulid Nabi,
- 1 Muharam,
- Hari Natal, dan
- 17 Agustus.
Selain itu, pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka Umum dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...