Loading...

Tata Cara Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum

Loading...

Tata Cara Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum



Adapun tutu cara penyampaian pendapat di muka umum adalah sebagai benikut.
  • Mengemukakan pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
  • Pemberitahuan secara tertulis dapat disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
  • Pemberitahuan dilakukan selambat-lambatnya 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Poiri setempat.


Yang dimaksud dengan Poiri setempat adalah satuan Poiri teidekat di mana tempat kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada:
  1. 1 (satu) kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada Polsek setempat
  2. 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam lingkungan, kabupaten! kotamadya, pemberitahuan dituju1an kepada Poires setempat:
  3. 2 (dua) kabupaten/kotamadya atau lebih dalam satu provinsi, pemberitahuan ditujukan kepada Polda setempat;
  4. 2 (dua) provinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indnesii.
  • Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiaiaii ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
  • Surat pemberitahuan yang diajukan hendaknya ineinual hal-hal:
  1. maksud dan tujuan,
  2. tempat (tempat peserta berkumpul dan berangkat ke lokasi). lokasi (tempat rnengemukakan pendapal di muka uinum). Daii rute (jalan yang dilalui oleh peserta dalam penyampaian pendapat di muka umum dan tempat berkumpu dun bcrangkai sampai di lokasi yang dituju dan atau sebaliknya
  3. waktu dan lama,
  4. bentuk,
  5. penanggung jawab, yaitu orang yang memimpin dan atau menyelenggarakan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang bertanggung jawab agar pelaksanaannya berlangsung dengan aman, tertib, dan darnai,
  6. nama dan alamat organisasi, kelompok. atau perorangafi.
  7. alat peraga yang digunakan, dan/atau
  8. jumlah peserta.
Penanggungjawab kegiatan wajib bertanggungjawab agar kegiatan tersebut térlaksana secara aman, tertib, dan damai. Setiap 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (jima) orang penanggung jawab. Setclah menerima surat pembenitahuan, Poiri wajib:
  1. segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan:
  2. berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; Koordinasi antara Poiri dan penanggung jawab dimaksudkan untuk mempertirnbangkan faktor-faktor yang dapat inengganggu terlaksananya mengernukakan pendapat di nuika umitm secara aman. tertib, dan darnai, terutarna penyelenggaraan iada malam hari.
  3. berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang ukan menjadi tujuan penyarnpaian pendapat;
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...