Loading...

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Dibatasi Oleh Kepentingan Umum

Loading...

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Dibatasi oleh Kepentingan Umum



Berikut ini  kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dibatasi oleh kepentingan umum

Adakah kemerdekaan mengemukakan pendapat di tanah air kita ini?


Sebagai negara hukum dan negara demokrasi, kemerdekaan mengemukakan pendapat bagi warga negaranya dijamin oleh UUD 1945. Dalam UUD 1945 Pasal 28 ditegaskan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul. mengemukakan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pada zaman penjajahan di Indonesia, hak mengemukakan pikiran tidak dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Semua penduduk hanya taat kepada apa yang menjadi pendapat penguasa pemerintahan jajahan. Apabila berbeda pendapat antara penguasa dan penduduk, penduduklah yang harus mengalah atau dipersalahkan. Apabila melawan pendapat pihak penguasa dengan keras, penjara akan menjadi tempat tinggal orang-orang yang menentang pendapat pihak pemerintahan jajahan waktu itu.



Dalam masa kemerdekaan sekarang ini, hal kemerdekaan mengemukakan pendapat diatur dalam UUD 1945 dalam pasal yang disebutkan di atas. Walaupun demikian tentulah Pasal 28 UUD 1945 tidak dapat ditafsirkan dengan melakukan perbuatan semau-maunya, tanpa mengingat kepada dasar negara dan kepribadian bangsa kita, yaitu Pancasila.

Persatuan bangsa dan keselamatan negara sebagai syarat pokok untuk mencapai kesejahteraan rakyat harus kita perhatikan dan utamakan. Apabila kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pikiran mi dapat menggoyahkan keamanan dan stabilitas nasional, serta mengganggu ketenangan dan ketertiban masyarakat. sudah tentu pemerintah akan membatasinya. Sebab apabila hal itu dibiarkan, pemerintah yang akan menanggung dan memikul segala akibatnya.

Sebagai warga negara, seseorang tidak saja memiliki hak, tetapi ia juga mempunyai kewajiban terhadap negara. Pasal 27 UUD 1945 telah menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Jelaslah bahwa semua warga negara Indonesia wajib menjunjung hukum. Semuanya wajib pula menaati apa yang telah menjadi ketetapan Jalam hukum. Selain taat kepada hukurn, mereka pun menjunjung apa yang diatur pemerintah, karena pemerintah menjalankan tugasnya untuk memelihara ketertiban dan kesejahteraan yang menjadi idaman setiap harga negara. Setiap orang merindukan hidup aman, tenteram, dan hahagia.

Bagaimanakah penyelesaian perbedaan pendapat dalam alam demokrasi?


Dalam demokrasi, sama sekali tidak berarti perbedaan pendapat harus dilenyapkan. Selain melawan kodrat, matinya perbedaan pendapat berarti macetnya berbagai pikiran segar untuk perbaikan. Persoalannya adalah bahwa perbedaan pendapat itu hendaknya tidak diruncing-runcingkan, lebih-lebih untuk menekan atau mengancam pihak lain. Sebagai bangsa yang besar, yang mengandung berbagai kemajemukan dan kebhinnekaan, kita tidak boleh tergelincir pada peruncingan perbedaan pendapat di antara kita. Apabila hal ini terjadi. cepat atau lambat akan mengganggu dan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Sesungguhnya perbedaan pendapat di antara kita adalah lumrah dan wajar. Akan tetapi, kita menyadari bahwa perbedaan itu bukan untuk ditentang atau dilawan, melainkan untuk didekatkan dan ditemukan secara musyawarah dan mufakat.

Musyawarah dan mufakat berarti bahwa berbagai perbedaan pendapat hendaklah dibicarakan dan dipecahkan dengan semangat kekeluargaan sehingga tercapainya kesepakatan yang memuaskan semua pihak. Tidak ada kebenaran yang mutlak dan tidak ada yang merasa menang atau kalah. Dalam musyawarah dan mufakat, yang menang adalah akal sehat dan kepentingan bersama. Untuk itu, yang diperlukan oleh para pemuka bangsa dan masyarakat adalah kearifan untuk membaca semangat zaman supaya memahami apa yang menjadi kepentingan bersama dap kepentingan umum.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...