Loading...
Menghormati Dan Menghargai Pendapat Pihak Lain
Berikut ini adalah cara menghormati dan menghargai pendapat lain.
Bagaimanakah sebaiknya taia cara mengemukakan pendapat?
Manusia berpikir melalui alat pancaindra dan tiap-tiap pikiran selalu melalui proses yang rumit, melalui pertimbangan yang masak, dan kemudian menimbulkan tanggapan yang dapat disebut pendapat. Pendapat itu dapat disalurkan melalui suatu ucapan yang berbentuk baliasa, baik lisan maupun tulisan.
Pengantaran pikiran atau pendapat secara lisan dapat disusun dalam satu uraian yang sistematis. Misalnya suatu pidato yang diucapkan dalam suatu pertemuan atau di radio atau di televisi, tetapi dapat pula dengan dialog langsung, seperti wawancara atau dalam pertunjukan sandiwara di atas panggung atau di layar putih. Seyogianya kata-kata yang dipilih penuh makna, sehingga mudah didengar dan ditanggapi oleh pihak lain. Mekanisme yang ada pada setiap manusia itu seolaho lah bekerja dengan sendirinya, artinya bergerak tanpa disengaja. Oleh karena itu, dikatakan bahwa fungsi pikir pada manusia bersifat bebas, leluasa, dan merdeka. Keterbatasan memang ada, hal itu disebabkan oleh kekurangsempurnaan pancaindra yang ada pada manusia itu sendiri.
Zaman dahulu tidak pemah ada pembatasan dalam niengemukakan pendapat, kalaupun ada hanya bersifat normatif. Kemudian, ternyata kebebasan itu tertekan oleh faktor-faktor yang ada dalam masyarakat sesuai dengan perkembangannya dan zaman ke zaman. Akhimya, diperoleh suatu penyelesaian pendapat dengan adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi kebebasan berpikir dan di Indonesia pun sekarang sudah mempunyai wadahnya.
Di dunia ini pernah terjadi perbuatan dan akibatnya bahwa hak-hak asasi manusia dibatasi, bahkan mereka kehilangan haknya untuk berpikir secara bebas. Mereka hanya tunduk sepenuhnya kepada orang-orang yang dipertuannya. Sungguh masa itu merupakan lembaran hitam dalam sejarah manusia dan kemanusiaan. Namun. untunglah, perjuangan hak asasi manusia mencapai puncaknya pada abad ke-l8 sehingga perbudakan dihapuskan dan orang memperoleh lagi kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat. Kebebasan dasar itu merupakan sendi pokok dan dilaksanakan melalui suatu sistem demokrasi.
Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapatdiatur, meskipun pada dasarnya manusia bebas berpikir dan berpendapat, tetapi tidak boleh mempergunakan hak dengan ara yang sewenang-wenang. Oleh karena itu, terdapat istilah rule ‘t’ the game (peraturan permainan) dan patokan-patokan dalam pergaulan hidup bersama.
Kebiasaan dan tata cara mengemukakan pendapat harus selalu mengingat peraturan yang ada di dalam rnasyarakat itu dan juga adanya hak dasar orang dalam pergaulan hidup bersama yang harus kita hormati. Pendeknya, dalam mengemukakan kebebasan berpikir dan berpendapat, yang diatur pula dalam undang-undang, kita selalu harus mengaitkan pula jiwa kesatuan dan persatuan bangsa yang terkandung dalam Pancasila.
Apakah hikmah menghargai pendapat orang lain?
Dalam pelajaran terdahulu telah dijelaskan bahwa dalam mengemukakan pikiran dan pendapat kita harus pula mengindahkan hak-hak dasar yang dipunyai pula oleh lawan bicara kita. Hal itu berarti bahwa kita tidak boleh mengemukakan kata-kata yang sewenang-wenang tanpa alasan yang kuat, Menurut tingkatan proses berpikir, ada rangkaian gerak yang disebut pikiran, keyakinan, dan agama. Jadi. jika kita memikirkan sesuatu, lambat laun akan menjadi suatu keyakinan dan keyakinan itu dapat dihubungkan pula dengan agama. Hanya saja proses itu tidák semudab yang digambarkan.
Pendapat seseorang terbentuk dan hasil berpikir manusia yang dipengaruhi oleh bermacam faktor, seperti nafsu, kecenderungan-kecenderungan, dan emosi. Dengan demikian, basil berpikir itu menjadi tidak sempurna, bahkan kadang-kadang menyesatkan dan mengacaukan pribadi kita sendiri. Proses berpikir itu akan menjadi lain. kalau ada koreksi dan daya budi atau intuisi yang membuat pikir itu menjadi lebih baik.
Jelaslah bahwa dan berpikir yang demikian dapat menimbulkan kesadaran, keinsafan, dan keyakinan yang dihubungkan dengan hakikat manusia. Sampailah kita kepada tawakal dan sujud ke hadapan Tuhan Yang Maha Esa yang disebut ibadah. Kebebasan berpikir dan beribadah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang dasar. Menurut kodrat dan sejarah perkembangalT manusia, kita hams hidup bersama-sama. Penggunaan alat pikir dan fungsi berpikir harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak bertabrakan antara satu dengan yang lain. Saling menodai di antara manusia akan sangat merugikan masyarakat, yang berarti pula merugikan kepentingan umum.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...