Loading...
Mengemukakan Pendapat Yang Bertanggung Jawab
Yang dimaksud dengan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 ialah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya.
Penyampaian pendapat dilakukan dengan dua cara:
- secara lisan, antara lain pidato, dialog, dan diskusi;
- secara tulisan, antara lain petisi, gambar, pamfiet, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
Penyampaian pendapat dengan cara lain dapat dilakukan dengan sikap membisu dan mogok makan. Penyampaian pendapat yang bagaimanakah yang dijamin undang-undang?
Di Indonesia mengemukakan pendapat di muka umum merupakan aIah satu hak asasi yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Apakah syarat mengemukakan pendapat di muka umum?
Perwujudan kehendak warga negara secara bebas dalam mengemuk akan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hal itu sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni sebagai berikut.
- Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
- Dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang. Maksudnya ialah untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Mengemukakan Pendapat yang Tidak Bertanggung Jawab
Mengemukakan pendapat di muka umum pembatasannya adalah bertanggung jawab, tidak melampaui batas, tidak kebablasan, serta tidak melanggar moral, agama, ketertiban umum, dan ketentuan peraturan negara yang berlaku.
Ketertiban, kebolehan, dan kelancaran mengemukakan pendapat di muka umum yang bebas dan bertanggung jawab mempunyai aturan main atau norma-norma kepatuhan yang harus ditaati, yang antara lain sebagai berikut.
- Landasan kebebasan berpendapat yang harus dituruti adalah
- asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
- asas musyawarah dan mufakat,
- asas kepastian hukum dan keadilan, dan
- asas manfaat.
- Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah sebagai berikut.
- Mewujudkan kebebasan yang bertanggung.jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
- Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
- Warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
- menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- menjaga dan menghonnati keamanan dan ketertiban umum;
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Keseimbangan hak dan kewajiban
Hak untuk mengemukakan pendapat di muka umum harus seimbang dengan kewajiban melaksanakan keamanan dan ketertiban negara dan masyarakat. Kita tidak diperkenankan berdemonstrasi yang menyebabkan kemacetan kendaraan di jalan umum.
- Bermanfaat
Segala sesuatu yang kita tuntut haruslah bermanfaat bagi orang banyak dan tidak merugikan orang lain.
- Kebebasan yang bertanggung jawab
Kita diberi kebebasan mengemukakan pendapat menurut hak kita, misalnya memperoleh guru yang rajin dan cerdas. Sejalan dengan tuntutan itu, kita harus bertanggung jawab dalam mengikuti pelajaran; tidak gaduh dalam kelas dan mengerjakan semua pekerjaan rumah yang ditugaskan guru tersebut. Selain itu, jangan lupa membayar uang iuran sekolah tepat pada waktunya.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...