Loading...

Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)

Loading...

Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)



Intrumen tersebut ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan pasal-pasalnya.

Pembukaan UUD 1945


Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia ang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kernerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:  Ketuhanan Yang  Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratanJperwaki1an serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”



Pasal-pasal dalam UUD 1945


UUD 1945 yang lahir sebelum adanya Universal Declaration of Human Rights tahun 1948 (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia). dengan tegas menjamin adanya hak-hak dan kewajiban kewajiban asasi di dalam pasal-pasalnya.
  • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, dan berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Hal itu menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban serta tidak ada diskriminasi di antara warga (g negara, baik mengenai haknya maupun mengenai kewajibannya.
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 ayat (2) menyatakan: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan pen ghidupan yang layak bagi ke,nanusiaan. Pasal tersebut memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
  •  Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya yang akan diatur dengan undang-undang. Pasal tersebut mencenninkan bahwa warga negara Indonesia bersifat demokratis.
  • Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, Penjelasan Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 29 ayat (2) menyatakan: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan beragama adalah salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian negara atau golongan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan. Agama sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
  • Hak dan kewajiban pembelaan negara
Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...