Loading...
Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan Perundang-Undangan
Berikut ini adalah beberapa pihak yang terlibat dalam penyeusunan perundang-undangan.
Ketetapan MPR (Tap. MPR)
Ketetapan MPR adalan produk legislatif yang ditetapkan MPR dalam:
- Sidang Umum MPR etiap 5 tahun),
- Sidang Tahunan MPR. dan
- Sidang Istimewa MPR sewaknI-waktu jika dipandang perlu).
MPR terdiri atas:
- Anggota Dewan PerakiIan Rakyat (DPR), dan.
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Jadi, pihak yang terlihat dalam penyusunan Tap. MPR adalah para anggota DPR dan DPD (MPR).
Undang-Undang (UU)
Menurut UUD 1945 setelah amandemen), pihak yang terlibat dalam RUU diatur dalam pasal berikut mi.
- Pasal 5 ayat (1) : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
- Pasal 20 ayat (1): DPR memegang kekuasaaq membentuk undang-undang.
- Pasal 20 ayat (2): Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Pasal 20 ayat (4): Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Jadi, pihak yang terlibat dalam penyusunan undang-undang ialah
- para anggota DPR (termasuk ketua. wakil-wakil ketua) dan sekretaris jenderal DPR;
- presiden dan wakil presiden dengan para menteri yang terkait serta sekretaris negara.
- Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Menurut Pasal 22 UUD 1945, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan perpu. Jadi, para pihak yang terlibat dalam penyusunan perpu ialah presiden dan wakil presiden dengan para menteri yang terkait serta sekretaris negara.
Peraturan Pemerintah (PP)
Menurut UUD 1945 Pasal 5 ayat (2), presiden menetapkan pera turan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Jadi, pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan pemerintah ialah presiden dan wakil presiden beserta para menteri (kabinet) dan sekretaris negara.
Keputusan Presiden (Keppres)
Keppres ditetapkan oleh presiden dan wakil presiden serta menteri terkait dan sekretaris negara.
Peraturan Daerah (Perda)
Perda ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I (provinsi) dan Tingkat II (kabupaten atau kota). Para pihak yang terlibat dalam penyusunan DPRD ialah para anggota DPRD I dan II.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...