Loading...
Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah
Proses pembentukan peraturan pemerintah dilakukan melalui dua tahap, yaitu sebagai berikut.
Proses penyiapan rancangan peraturan pemerintah
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1970, setiap departemen dan lembaga pemerintahan dapat mengambil prakarsa sendiri untuk menyiapkan rancangan peraturan pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya. Prakarsa yang diajukan kepada presiden memuat hal-hal penting, pendapat-pendapat, dan pokok-pokok materi dan suatu permasalahan. Pengajuan prakarsa tersebut kepada presiden bertujuan untuk mendapatkan izin/persetujuan presiden dalam membuat rancangan peraturan pemerintah karena menteri dan kepala lembaga pemerintahan adalah pembantu presiden.
Setelah prakarsa tersebut diteliti seperlunya oleh sekretaris negara serta dipertimbangkan beberapa aspek hukumnya, presiden akan mengambil keputusan yang terdiri atas dua kemungkinan. Apabila presiden menyetujui permohonan prakarsa tersebut, sekretaris negara akan menyampaikan surat persetujuan sekaligus meminta departemen yang bersangkutan untuk membentuk panitia yang terdiri atas departemen atau lembaga yang terkait untuk membahas lebih lanjut rancangan peraturan pemerintah tersebut. Akan tetapi, apabila presiden tidak menyetujuinya, akan disampaikan juga surat kepada menteri departemen dan lembaga pemerintahan yang bersangkutan dengan disertai alasan-alasan.
Panitia yang membahas prakarsa rancangan peraturan pemerintah disebut Panitia Antardepartemen atau Panitia Internal Departemen. Pembahasan rancangan undang-undang itu dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Apabila sudah selesai, ketua panitia akan melaporkan hasil pembahasan tersebut dan menyerahkannya kepada menten yang mengajukan permohonan (pemrakarsa).
Rancangan peraturan pemerintah tersebut kemudian diedarkan oleh menteri yang bersangkutan kepada:
- Para menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan yang berhubungan erat dengan materi yang diatur dalam rancangan yang bersangkutan untuk mendapaikan tanggapan dan pertimbangan;
- Menten Kehakiman untuk memperoleh tanggapan seperlunya dan segi hukum:
- Sekretans Kabinet untuk persiapan penyelesaian rancangan tersebut selanjutnya
Hasil pertimbangan dan tanggapan tersebut kemudian diserahkan kembali kepada menten pemrakarsa dalam waktu sesingkat-singkatnya. Setelah itu, untuk mengolah hasil tanggapan dan pertimbangan tersebut, menten remrakarsa dapat mengadakan pertemuan dengan departemen atau Iem’aga pemerintah yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan bersama.
Proses penetapan dan pengundangan
Ramangan peraturan pemerintah yang sudah disetujui bersama itu kemudian dikirim ke sekretaris negara untuk disampaikan kepada presiden guna ntetapkan dan ditandatangani. Dengan demikian, rancangan peratr pemerintah itu menjadi peraturan pemerintah. Selanjutnya, diundangkan oleh menteri negara sekretaris negara.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...