Loading...

Hak Asasi Manusia Pada Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998

Loading...

Hak Asasi Manusia Pada Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998



Instrumen tersebut ditetapkafl pada tanggal 13 November 1998. Adapun isi Ketetapan MPR antara lain sebagai berikut.



  • MenugaSkan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkafl, dan menyebarluaskan pemahaman mengeflai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
  • MenugaSkan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengeSahkafl) berbagai instrumefl hak asasi manusia intemasiOflal selama tidak bertentaflgan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Membifla kesadaran dan tangguflg jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghOrmati, menegakkafl dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasYarakata1.
  • MelakSaflakafl penyu1uhafl pengkaiiafl pemantaUafl dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu komisi hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis, dengan susunan:
    1) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, dan
    2) piagam hak asasi manusia.
  • Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan ketetapan mi.
  • Ketetapan mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 13 November 1998.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...