Loading...
Hak Asasi Manusia Pada Ketetapan MPR Nomor XVII Tahun 1998
Instrumen tersebut ditetapkafl pada tanggal 13 November 1998. Adapun isi Ketetapan MPR antara lain sebagai berikut.
- MenugaSkan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkafl, dan menyebarluaskan pemahaman mengeflai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
- MenugaSkan kepada presiden dan DPR untuk meratifikasi (mengeSahkafl) berbagai instrumefl hak asasi manusia intemasiOflal selama tidak bertentaflgan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Membifla kesadaran dan tangguflg jawab masyarakat sebagai warga negara untuk menghOrmati, menegakkafl dan menyebarluaskan hak asasi manusia melalui gerakan kemasYarakata1.
- MelakSaflakafl penyu1uhafl pengkaiiafl pemantaUafl dan penelitian serta menyediakan media tentang hak asasi manusia yang dilakukan oleh suatu komisi hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Menyusun naskah hak asasi manusia dengan sistematis, dengan susunan:
1) pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia, dan
2) piagam hak asasi manusia. - Isi beserta uraian naskah hak asasi manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan ketetapan mi.
- Ketetapan mi mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yaitu 13 November 1998.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...