Loading...

Piagam HAM Di Indonesia Dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII MPR/1998

Loading...

Piagam HAM Di Indonesia Dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII MPR/1998



Berikut ini adalah piagam HAM di Indonesia dalam ketetapannya di lakukan oleh MPR.

Pembukaan


Bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam ketaatan kepada-Nya. Manusia dianugerahi hak asasi dan memiliki tanggung jawab serta kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, dan martabat kemuliaan kemanusiaan, serta menjaga keharmonisan kehidupan.


Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan dir hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapa pun. Selanjutnya. manusia juga mempunyai hak dan tanggung jawab yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupannya dalam masyarakat. Bahwa didorong oleh jiwa dan semangat Prokiamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia mempunyai pandangan mengenai hak asasi dan kewajiban manusia, yang bersumber dan ajaran agama. nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, telah mengeluarkan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Oleh karena itu, bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunya tanggung jawab untuk menghormati ketentuan yang tercantum dalam deklarasi tersebut.

Bahwa perumusan hak asasi manusia pada dasarnya dilandasi oleh pemahaman suatu bangsa terhadap citra, harkat, dan martabat din manusia itu sendiri. Bangsa Indonesia memandang bahwa manusia hidup tidak terlepas dan Tuhannya, sesama manusia, dan lingkungannya.

Bahwa bangsa Indonesia pada hakikatnya menyadari, mengakui. Dan menjamin serta menghorinati hak asasi manusia orang lain juga sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu, hak asasi manusia dan kewajiban manusia terpadu dan melekat pada din manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan warga negara. serta anggota masyarakat bangsa-bangsa.

Atas berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa, demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. maka bangsa Indonesia menyatakan Piagam Hak Asasi Manusia.

Isi pokok piagam


Piagam hak asasi manusia Indonesia mi terdiri atas 10 bab, yaitu
  1. hak untuk hidup (Pasal 1),
  2. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 2),
  3. hak mengembangkan din (Pasal 3—6),
  4. hak keadilan (Pasal 7—12),
  5. hak kemerdekaan (Pasal 13—19),
  6. hak atas kebebasan informasi (Pasal 20—2 1),
  7. hak keamanan (Pasal 22—26),
  8. hak kesejahteraan (Pasal 27—33),
  9. kewajiban (Pasal 34—36), dan
  10. perlindungan dan kemajuan (Pasal 37—44).
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...