Loading...
Arti Kebebasan Memeluk Dan Beribadah Agama Serta Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Istilah kebebasan beragama akanselalu dikaitkan dengan kebebasan untuk menganut agama dan atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan pilihannya serta kebebasan melaksanakan ibadah agama dan kepercayaan itu sesuai dengan keyakinannya. Istilah beragama mempunyai pengertian adanya unsur keyakinan bahwa agama yang dianut itu hetul-betul diyakini dan benar menurut orang yang menganutnya. Setelah dianut dan diyakini erdasarkan kebebasan tadi maka orang tersebut terikat oleh aturan dan kaidah atau norma agama pilihannya.
Ada persamaan pengertian kebebasan beragama dengan pengertian kemerdekaan beragama, yaitu sama-sama menentang terhadap adanya paksaan dalam beragarna. Negara kita yang berdisarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak memaksakan warga negaranya untuk memeluk suatu agama yang tidak dikehendaki1ya, serta melarang memaksa/memhujuk umat agama tertentu beialih pada agama lain. Karena. memeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah hak asasi manusia yang berdasarkan keyakinan sendiri.
Kebebasan beragamajuga tidak boleh diartikan bebas untuk tidak beragama. Oleh karena itu, menafsirkan kehebasan beragama harus sesuai dengan ketentuan pasal 29 UUD 1945 serta penjelasannya. dan TAP MPR berikut perundangannya.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...