Loading...

Pemikiran Adanya Jaminan Hukum Kebebasan Beragama Dan Akibat Jika Kebebasan Tidak Di Tegakan

Loading...

Pemikiran Adanya Jaminan Hukum Kebebasan Beragama Dan Akibat Jika Kebebasan Tidak Di Tegakan



Kebebasan beragama perlu mendapat jaminan hukum karena beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang rnenyangkut hubungan langsung antara manusia dan Tuhannya serta menyangkut hubungan manusia dan sesamanya. Dengan adanyajaininan hukurn maka pemeluk agama dapat hidup dengan tenang. Kewajiban beribadab umumnya tercanturn dalam kitab suci agama yang bersangkutan seperti
  1. Kewajiban ibadah bagi urnat Islam terdapat dalam Kitab Suci Al-quran.
  2. Kewajihan ibadah bagi umat Kristen, baik Katolik maupun Protestan terdapat dalarn Kitab Suci Injil.
  3. Kewajiban ibadah bagi umat Hindu terdapat dalam Kitab Suci Weda.
  4. Kewajiban ibadah bagi umat Budha terdapat dalam Kitab Suci Tripitaka.


Tata cara beribadahnya berbeda-beda bergantung pada ketentuan agama masing-masing. Kewajiban-kewajiban berihadah itu harus dapat dilaksanakan dengan penuh kedamaian dan khtisuk tanpa takut mendapat gangguan dan pihak lain. Pancasila sebagai pandangan hidup memberikan tuntunan agar bangsa Indonesia toleran, saling menghorrnati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

Sekalipun agama itu sendiri sudah merupakan landasan hidup pemeluknya masing-masing, narnun mengingat masyarakat yang merneluk agama herbed-beda. perlu adanya landasan hukurn yang disahkan negara sebagai pendukungnya. Landasan yang dimaksud adalah landasan yang bersifat nasional maupun internasional. Adapun landasan kebebasan beragama di negara kita terdiri atas:
  1. landasan n.asing-masing agama;
  2. landasan yang bersifat nasional yang terdiri dan norma hukum, positif. norma hudaya, dan norma adat;
  3. landasan yang bersifat internasional.
Landasan yang bersifat nasional adalah landasan tempat berdiri dan berpegangnya semua umat beragama di negara kita yang terdiri dan.
  • Landasan Idiil, yaitu Pancasila
  • Landasan Konstitusional adalah UUD 1945, yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 9 dan pasal 29. Isi pasal 29 ayat:
    1) Negara berdasarkan atas Ketuhahan Yang Maha Esa
    2) Negara menjainin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • LandasanOperasional, yakni
    1) Ketetapan MPR No. IV/MPRII 999 tentang GBHN dalam bidang agama.
    • Memanfaatkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agarna.
    • Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempumaan sistem pendidikan agama sehingga lebih terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.
    • Meningkatkan dan rnemantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui dialog antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi.
    • Meningkatkan kemudahan urnat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya..
    • Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkukuhjadi din
     2) Landasan lain berupa kebijaksanaan pemerintah, di antaranya adalah sebagai berikut ini.
    • S.K Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/ BER/MDN/MAG/1969, tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjainin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Ibadah Agama oleh pemeluk-pemeluknya: “Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat heru saha agar penerangan agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang atau menjelekkan agama lain”.
    • S.K. Menteri Agama No. 70 tahun 1978, tentang Pedoman Penyiaran Agama.

    Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...