Loading...

Cara Mengafani Jenazah Dalam Ilmu Islam

Loading...

Cara Mengafani Jenazah



Biaya pembelian kain kafan dibebankan kepada harta peninggalan si mayat. Jika tidak ada harta, ditanggulangi oleh ahli waris si mayat. Jika mereka tidak mampu maka biayanya dapat diambilkan dan baitulmal. Jika tidak ada baitulmal, dimintakan kepada orang Islam yang mampu.

Hukum mengafani jenazah adalah fardu khifayah. Jadi, jenazah seorang muslim wajib dikafani sesudah dimandikan. Dalam hal mengafani jenazah terdapat hadis yang menjelaskan, di antaranya:


Dan Aisyah ra., “Rasulullah saw. dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dan kapas, tanpa baju dan tanpa serban di dalamnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Itulah kafan yang khusus untukjenazah orang yang tengah menjalani ihram, tanpa tutup kepala dan wangi-wangian. Kain ihramnya itu akan menjadi bukti kelak di akhirat. Lebih lanjut hendaklah diusahakan kain kafan yang baik tetapi tidak berlebih-lebihan. Dalam hal mi Rasulullah saw. bersabda:

Dan Jabir, berkata Rasulullah saw., “Apabila salah seorang dan kamu mengafani saudaranya, hendaklah dibaikkan kafannya itu.” (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan kafan yang baik dalam hadis tersebut ialah kafan yang baik sifatnya dan baik pula cara memakaikannya, serta berasal dan jenis bahan yang baik. Namun tidak perlu dan jenis bahan yang mewah dan mahal harganya. Itulah beberapa hadis Rasulullah saw. yang memberikan petunjuk-petunjuk tentang mengafani jenazah baik laki-laki maupun perempuan.

Kafan yang diperlukan sekurang-kurangnya selapis kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah. Sebaiknya kain putih yang terdiri atas berikut.
  • Tiga lapis kain untuk laki-laki.
  • Lima lapis kain untuk perempuan, yaitu selembar kerudung, selembar baju kurung, dan tiga lembar kain panjang (selimut).

Cara Mengafani Jenazah


Kain kafan untuk mengafani jenazah paling sedikit satu lembar yang dapat dipergunakan imtuk menutupi seluruh tubuh jenazah, baik laki-laki atau pun wanita. Tetapi jika mampu, thsunahkan bagi jenazah laki-laki dikafani dengan tiga lapis/ lembar kain tanpa baju dan serban. MasiƱg-masing lapis menutupi seluruh tubuh jenazah laki-laki. Sebagian ulama berpendapat bahwa tiga lapis itu terdiri atas izar (kain mandi) dan dua buah lapis yang menutupi seluruh tubuhnya.

Cara memakaikan kain kafan untuk jenazah laki-laki ialah dihamparkan kain kafan itu sehelai-sehelai dan ditaburkan di atas tiap-tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya. Kemudian jenazah diletakkan di atas hamparan kain tersebut. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kin, atau kedua tangan itu diluruskan menurut rusuknya. Dalam suatu hadis dinyatakan sebagai berikut:

“Dan Aisyah ra.bahwa Rasulullah saw. dikafani dengan tiga kain putih bersih yang terbuat d.ani kapas, tidak ada di dalamnya baju maupun serban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun untuk jenazah wanita disunahkan untuk dikafani dengan lima lembar kain, yaitu kain basahan (kain bawah), baju, tutup kepala, cadar dan kain yang menutupi seluruh tubuhnya. Di antara beberapa lapis kain tersebut diberi harum-haruman. Cara memakaikannya yaitu mula-mula dihamparkan kain untuk membungkus seluruh tubuh jenazah. Kemudianjenazah diletakkan di atas kain itu setelah dibeni harum-haruman. Setelah itu jenazah dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala, dan cadar masing-masing diberi harum-haruman, kemudian jenazah dibungkus seluru.h tubuhnya dengan kain pembungkus.

Dalam suatu hadis dinyatakan sebagai berikut:

Dan Laila binti Qanif ia berkata, “Saya adalah salah seorang yang ikut memandikan Ummu Kulsum binti Rasulullah saw. ketika meninggalnya. Yang mula-mula diberikan oleh Rasulullah kepada kami ialah kain basahan, kemudian baju, kemudian tutup kepala, kemudian cadar, dan sesudah itu dimasukkan ke dalam kain yang lain (yang menutupi seluruh tubuhnya).” Selanjutnya Laila berkata, “Sedang waktu itu Rasulullah saw. di tengah pintu membawa kafannya, dan memberikan kepada kami sehelai-sehelai.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Praktik Mengafani Jenazah


Setelah siswa mengetahui cara-cara mengafani jenazah, maka siswa harus dapat mempraktikkannya. Sekarang cobalah masing-masing siswa mempraktikkan cara mengafani jenazah di bawah bimbingan Bapak/Ibu Guru. Alat-alat yang harus siswa sediakan antara lain sebagai berikut.

1. Boneka yang agak besar
2. Beberapa lembar kain putih dan harum-haruman
3. Tempat untuk meletakkan boneka
Loading...