Loading...

Menguburkan Jenazah, Hukum Takziah Dan Ziarah Kubur

Loading...

Menguburkan Jenazah, Hukum Takziah Dan Ziarah Kubur



Setelah jenazah disalatkan, hendaknya segera dibawa ke tempat pemakaman. Dalamnya hang kubur lebih kurang dua meter, yakni suatu lubang yang teperkirakan dapat menghindarkan bau busuknya jenazah dan dapat mencegah kemungkinan pembongkaran binatang buas terhadap makam tersebut.

Pemakaman harus dilakukan seperti itu karena tujuan pemakaman adalah untuk menjaga kehormatan jenazah dan memelihara kesehatan orang yang ada di sekitarnya. Apabila keadaan tanah kuburan cukup keras dan padat, disunahkan membuat hang lahat di dalam lubang kubur itu, yaitu bentuk lubang yang memanjang di bagian bawah lubang kubur sebesar dan sepanjang tubuh mayat. Jika tanah kuburan itu lembek yang tak mungkin dibuat hang lahat maka hendaknya dibuatkan lubang biasa di tengaht engah lubang kubur sebesar dan sepanjang tubuh mayat itu.



Selanjutnya jenazah dimasukkan ke hang kubur dan wajib dihadapkan ke arah kiblat, jadi harus diturunkan perlahan-lahan dan atas hang kubur ke bawah dan akhirnya dibaringkan miring seraya menghadap kiblat.

Hukum Takziah dan Ziarah Kubur


Apabila seseorang mendapat musibah kematian maka sudab selayaknya sanak famili dan handai taulan bertakziah (melayat). Bertakziah dimaksudkan untuk meringankan beban batin orang yang ditimpa musibah. Orang yang bertakziah hadir untuk membantu dan menolong kesulitannya, menyatakan ikut berduka cita, menganjurkan untuk bersabar tidak keluh kesah, mendoakan almarhum agar mendapat ampunan Allah dan semoga musibah itu berganti dengan kebaikan. Tujuan takziah in tiada lain sebagai berikut.
  1. Supaya keluarga mayat yang ditinggalkan bersabar menerima cobaan, tidak berkehuh kesah, dan mempunyai keteguhan hati.
  2. Memberi hiburan dan nasihat-nasihat kepada kehuarga yang ditinggahkan atas terpanggilnya ke hadirat Allah swt.
  3. Mendoakan yang meninggal dunia agar diampuni segala dosanya.
  4. Memberikan bantuan, baik secara materil maupun lainnya kepada keluarga yang ditinggalkan. Hadis Nabi saw.:
Dari Abdullah bin Ja’far ra. ia berkata, “Ketika datang berita/kabar meninggalnya Jo far karena terbunuh, Nabi saw. telah bersabda, Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena sungguh mereka sedang menderita kesusahan ‘kekalutan).” (HR. Lima Ahli Hadis kecuali Nasai) 

Ziarah kubur ialah mengunjungi suatu makam dengan maksud mengambil pelajaran dan mengingat kehidupan akhirat. Pada umumnya orang menziarahi makam orang tuanya dan ahli warisnya, makam orang-orang saleh, dan bagi jamaah haji menziarahi makam Rasulullah saw. dan sahabatnya di Madinah.
  • Hukum don Hzkmah Takziah
  • Hukum takziah
Takziah orang yang ditimpa musibah kematian hukumnya sunah. Jadi, orang yang dapat melakukan takziah itu mendapat pahala. Sebaliknya, orang yang tidak sempat melakukannya tidak berdosa. Hal itu didasarkan pada hadis berikut ini:

Diriwayatkan oleh Usamah bahwa pada suatu han putri Rasulullah saw. memberitahukan bahwa anaknya hampir meninggal dan memohon kehadiran beliau. Maka Rasulullah saw. bersabda kepada utusan itu:

“Kembalilah kepadanya dan katakanlah bahwa segala yang diambil dan yang diberikan bahkan segala apa pun juga adalah kepunyaan Allah. Dialah yang menentukan batas ajalnia, maka suruhlah ia bersabar dan tunduk kepada perintah Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Takziah disunahkan agar ditujukan kepada istrilsuaminya, anaknya yang kecil. yang besar, dan anggota keluarga lainnya, Waktu takziah berlangsung sejak saat duka sampai 3 han sesudahnya. Sesudah tiga han biasanya berkurang rasa duka itu maka tidak diperlukan takziah lagi, kecuali bagi orang yang terlambat sesudah tiga han. Takziah yang paling utama dilakukan adalah saat-saat duka yang amat berat.

  • Hikmah takziah
Di antara hikmah takziah adalah sebagai berikut.
  1. Karena orang yang berdatangan rnelayat menyatakan rasa ikut berduka cita. memberi bantuan, dan mendoakan almarhum, maka beban yang diderita keluarga almarhum menjadi lebih ringan karena beban itu tidak dipikul sendiri, tetapi dibantu yang lain.
  2. Bersabar sesuai dengan hadis tersebut karena segalanya milik Allah. Allah berhak memberikannya.kepada seseorang dan berhak pula untuk mengambilnya kembali. Maka segalanya berpulang kepada Allah jua.
  3. Musibah kematian akan memperdalam iman dan memberikan rasa tawakal kepada Allah. Segala sesuatu berlangsung menurut ketentuan Allah belaka, maka ia bertambah pasrah dan patuh kepada Allah.
  4. Bagi orang yang melayat bukan saja hanya mendapat pelajaran dan musibah itu tetapi juga untuk meningkatkan takwanya kepada Allah, dan ia juga mendapat pahala.
Dalam berziarah kubur hendaklah menunjukkan sikap yang khusuk, memperbanyak doa dan mengingat serta dianjurkan iktibar dan orang-orang yang meninggal.

Disunahkan menziarahi kubur orang-orang yang saleh, lebih-lebih menziarahi makam Rasulullah saw. sangat dianjurkan karena termasuk sebesar-besarnya taqarub (mendekatkan din) kepada Allah. Ziarah kubur bagi wanita sama dengan kaum pria dengan syarat tidak menimbulkan fitnah seperti meratap dan menangis memekik-mekik atau bertingkah laku yang tidak senonoh.
  • Hikmah Ziarah Kubur
Dengan menyaksikan keadaan kubur, seseorang akan memperoleh hikmah yang banyak, di antaranya sebagai berikut.
  1. Menyadari lebih mendalam masalah kematian.
  2. Melepaskan din dan hidup di dunia yang bersifat berlebih-lebihan.
  3. Merenungkan apa-apa yang terjadi di ruang kecil di dalam hang lahat.
  4. Merenungkan tentang bagaimanà menghadapi hisab (perhitungan amal) dan bagaimana mempertanggung j awabkannya.
  5. Memperoleh rasa takut, harap, dan cemas di dalam hati sanubari.
Kebaikan bagi para almarhum (orang-orang yang diziarahi) yaitu didoakan agar mendapatkan rahmat Allah, ampunan-Nya, dan keselamatan serta kebahagiaan daripada-Nya. Demikianlah pula bagi kaum mushimin dan muslimat yang ada di hingkungan kubur tersebut juga dibacakan doa yang sama.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...