Loading...
Praktik Cara Memandikan Jenazah
Jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya adalah dan kaum laki-laki pula. Tidak boleh kaum wanita memandikan jenazah laki-laki terkecuali istri atau muhrimnya. Sebaliknya jika jenazah itu wanita hendaklah dimandikan oleh kaum wanita pula. Tidak boleh kaum laki-laki memandikan jenazah wanita terkecuali suami atau muhrimnya. Jika suami dan muhrim sama-sama ada, suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga jika istni dan muhrim sama-sama ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Jika yang meninggal seorang wanita dan di tempat itu tidak ada orang wanita, suami, atau muhrimnya, maka jenazah tersebut ditayamumkan saja, tidak dimandikan oleh laki-laki lain. Demikian juga jika yang meninggal seorang laki-laki sedang th tempat itu tidak ada orang laki-laki, istri, atau muhrimnya, maka jenazah itu cukup ditayamumkan saja. Jika jenazah itu masih anak-anak, baik anak laki-laki atau anak wanita, maka kaum laki-laki atau kaum wanita boleh memandikannya.
Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan jenazah, maka yang diutamakan ialah keluarga terdekat dengan jenazah yang mengetahui cara-cara memandikannya dan dapat dipercaya. Jika tidak maka berpindah hak kepada keluarga jauh yang mengetahui cara-cara memandikan jenazah dan dapat dipercaya.
Masing-masing siswa mempraktikkan cara memandikan jenazah di bawah bimbingan Bapak/Ibu Guru. Alat-alat yang harus disediakan antara lain:
- Boneka yang agak besar
- Ember diisi air dengan gayungnya atau bak yang berisi air
- Tempat untuk meletakkan boneka
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...