Loading...
Kandungan Surah AI-Baqarah Ayat 267
Sejak zaman Nabi Muhammad saw. asas pemerataan sudah ditegakkan dengan diperintahkannya orang beriman untuk mengeluarkan atau membelanjakan hartanya di jalan kebaikan atas sebagian dan hasil usahanya dan hasil bumi yang dimiliki. Namun pada zaman kini masih terdapat jurang pemisah yang sangat mencolok antara yang miskin dengan yang kaya.
Terbukti pada tahun 1993 di Indonesia masih ada 27 juta penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Salah satu penyebabnya adalah karena yang kaya enggan mengeluarkan sebagian rezekinya untuk disalurkan baik sebagai modal usaha maupun diberikan secara cuma-cuma sebagai zakat malnya.
Apalagi belum dikenalnya zakat profesi sehingga bertambahlah jurang pemisah antara penjual keahlian (profesi) dan petani. Kalau petani panen dan sudah mencapai satu nisab, dikenakan wajib zakat hasil bumi sebesar 10% atau 5% sementara yang mendapat keahijan dengan penghasilan jauh di atas penghasilan para petani per tahun tidak terkena wajib zakat. Akibatnya jumlah 27 juta tersebut kebanyakan petani dan nelayan, walau di luar keduanya ada juga tetapi tidak sedominan petani dan nelayan.
Kalaupun mau mengeluarkan sebagian rezekinya di luar ketentuan zakat (sedekah), namun dipilihkan yang ia sendiri tidak suka pada benda tersebut. Dengan demikian makin jauhlah kesejahteraan hidup antara yang miskin dan yang kaya. Padahal Allah dengan tegas melarangnya: “La tayammamul khabisa.” Yang artinya: Janganlah kamu memilih yang buruk-buruk. Berikanlak harta yang kamu cintai, itulah kebajikan yang sempurna.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara
Loading...