Loading...
Pengertian, Isi Pokoko Dan Prinsip Demorasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dan falsafah hidup bangsa Indonesia inilah kemudian timbul dasar falsafah negara kita bernama falsafah negara Pancasila yang tercerinin dan terkandung dalam Pembukan UUD 1945.
Mengingat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mka pelaksanaan demokrasi harus dijiwai oleh sila-sila yang terkandung dalarn Pancasila. Oleh karena itu demokrasi menurut Pancasila atau singkatnya disebut Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang maerupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia. dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi Pokok Pelaksanaan Demorasi Pancasila
Adapun isi pokok pelaksanaan Dernokrasi Pancasila sebagai benikut.
- aPelaksanaan demokrasi itu harus berdasarkan atas Pancasila sebagaimana disebut di dalam Pembukaan UUD 1945, dan penjabarannya lebih lanjut dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
- Demokrasi ini harus mënghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia.
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan (Institusional). Dengan melalui kelernbagaan ini diharapkan segala sesuatunya dapat diselesaikan melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945.
- Demokrasi ini harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam penjelasan UUD 1945 (yaitu negara hukum yang iemokratis).
Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila .rnerupakan demokrasi yang bercorak khas Indonesia mengandung prinsip-prinsip berikut ini.
- Pemerintahan berdasarkan hukum
Demokrasi Pancasila mengbendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hukum (Rectstä ate), dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaate). Dengan deinikian, segàla tindakan atau kebijaksanaan harus berdasarkan pada hukum yang benlaku.
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia
Dalam hal ini,.negaralpemerintah berkewajiban menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia (warga negara). Sebab, hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya. Mengingat sangat pentingnya perlindungan hak asasi manusia maka negara Republik Indonesia memberikanjaininan atas pelaksanaan hak-hak manusia yang dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, jdga dalam ketetapan MPR RI No. XVIjIMPR/1998 tentang hak asasi manusia.
- Pengambilan képutusan atas dasar musyawarah
Prinsip ini sudab membudaya di negeri kita, baik dalam kehidupan bernegana maupun dalam kehidupan benmasyarakat. Oleh karena itu, dalam setiap pengambilan putusan diusahakan melalui musyawarah unituk mencapai mufakat.
Apabila rnusyawarah tidak tercapai maka putusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
Hal ini dapat kit1ihat dalam UUD 1945, antara lain.
- Pasal 2 aiat (3).
Segalaputusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
- Pasal6ayat(2)
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak.
- Peradilan yang merdeka
Sudah merupakan suatu prinsip di negara kita bahwa badan peradilan (kehakiman) merupakan bàdan yang merdeka, artinya terlepas dan pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya. Hal ini memang sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan di bumi Indonesia yang tercinta. Bagaimana mungkin keadilan akan terwujud kalau peradilan ada di bawah pengaruh kekuasaan pemerintah atau kekuasaan lainnya. Untuk itu, UUD 1945 menjainin keberadan badan peradilan sebagai badan yang merdeka sebagaimana yang tercantum dalarn pasal 24 dan pasal 25.
- Adanya Partai Politik (Parpol)dan Organisasi Sosial Politik (Orsospol)
Walaupun dalam pasal 28 UUD 1945, negara menj ainin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik dengan lisan maupun tulisan, hal ini bukan berarti rakyat hendaknya (warga negara) dapat menggunakan haknya dengan sesuka hatinya, tetapi disalurkan melalui partai politik atau orsospol. Dengan deinikian, keberadaan partai politik atau orsospol di dalam Demokrasi Pancasila sangat diperlukan karena berfungsi menyalurkan aspirasi atau kehendak rakyat. Serta membina pendidikan politik para kader dan simpatisannya.
Loading...