Loading...
Wujud Demokrasi Pancasila Dan Wujud Nyatanya
Berikut ini adalah wujud dari sebuah demokrasi di indonesia yang berlandaskan pancasila.
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)
Republik Indonesia merupakan negara yang berkedaulatan rakyat, artinya rakyat diakui sebagai sumber dan pendukung kedaulatan dalam negara. Kedaulatan rakyat itu harus berdasarkan permusyawaratan perwakilan. Dengan demikian, rakyat tidak secara langsung mengatur negara, melainkan melalui wakil-wakilnya. Wakil-wakil rakyat tersebut memusyawarahkan segala sesuatu yang menyangkut masalah kenegaraan. Untuk pengisian wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat (MPR, DPR, dan DPRD), dilakukan melalui cara pemilihan umum. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pemilihan umum merupakan perwujudan dan Dernokrasi Pancasila.
Makna Demokrasi Pancasila
Makna Demokrasi Pancasila pada dasarnya adalah keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bermasyarakat dan kehidupan, bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Aturan permainan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara diatur secara melembaga. Hal mi berarti, bahwa keinginan-keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga negara (Suprastruktur) maupun melalui organisasi politik, organisasi massa, dan lainnya (infrastruktur).
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasi la tidak hanya meliputi demokrasi di bidang pemerintahan átau pol4tik (demokrasi dalam arti senipit), tetapi telah berkembang menjadi Demokrasi dalam arti yang luas. Demokrasi dalam arti yang luas ialah selain sebagai sistem pernerintahan juga mencakup tentang pengakuan akan adanya hak-hak asasi manusia ataupun persamaan akan hakikat manusia. Demokrasi dalam arti luas juga meliputi berbagai sistêm dalam masyarakat, seperti sistem politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya. Dengan demikian, demokrasi itu meliputi demokrasi pemerintahan, demokrasi ekonomi, dan demokrasi sosial.
Berikut mi wujud nyata pembangunan Demokrasi Pancasila:
- Lembaga-lembaga Negara;
- Partai Politik;
- Otonomi Daerah;
- Pola Pengambilan Keputusan/tata cara musyawarah;
- Pemilihan Umum;
- Peraturan perundangan/sumber tertib hukum;
- Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;
- Sistem pembagian kekuasaan.
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila diatur melalui aturan-aturan hukum yang berlaku karena negara Indonesia adalah negara hukum. Menurut Tap MPR No.1IIJMPRJ2000 sebagai pengganti Tap MPRS No. XXIMPRSI 1966 tentang tata urutan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia yakni. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Republik Indonesia, antara lain.
- UUD 1945;
- Ketetapan MPR;
- Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
- Peraturan Pemerintah;
- Keputusan Presiden;
- Peraturan Daerah.
Pengaturan partisipasi rakyat dalam kehidupan demokrasi itu secara positif ditentukan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Tata cara dalam kehidupan Demokrasi Pancasila diatur secara melembaga.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...