Loading...

Hasil Pembahasan Panitia Ad Hoc BP MPR

Loading...

Hasil Pembahasan Panitia Ad Hoc BP MPR



Pada tanggal I Oktoher 1999 seluruh anggota DPRIMPR hasil pernilu 1999. utusan daerah dan golongan, serta TNT secara resmi dilantik dan diambil sumpahnya. Dalam Sidang Umum ini juga memilih dan menetapkan Ketua MPR Prof.Dr. Amien Rais dan Ketua DPR Jr. Akbar Tanjung. Pada pemilihan para ketua itu dilaksanakan dengan menggunakan sistem Voting ‘one man one vote’ (satu orang satu suara).Agenda berikutnya adalah membentuk Badan Pekerja (BP) MPR yang akhirnya menetapkan tiga Panitia Ad Hoc (PAH) MPR yang bertugas antara lain PAH I menyiapkan Rancangan Ketetapan (Rantap) GBHN, PAR II membahas materi non GBI-IN dan PAT-I III membahas Amandemen UUD 1945. Ketiga panitia Ad Hoc ini mulai bekerja dan tanggal 6 hingga 14 Oktober 1999.



Panitia Ad Hoc I


Pembahasan materi GBHN dibagi dalam beberapa kornisi yaitu koinisi politik, koinisi ekonoini, dan koinisi sosial budaya. Pokok-pokok kebijakan ekonoini diarahkan pada4 hal yaitu:
  1. membangun ekonoini kerakyatan;
  2. peningkatan daya saing global;
  3. pemulihan ekonoini;
  4. otonoini daerah.

Panitia Ad Hoc II


Pembahasan materi non GBHN meliputi hal-hal berikut.

  • Menyepakati tata cara peinilihan presiden dan wakil presiden antara lain.
    (a) Presiden dan wakil presiden dicalonkan oleh fraksi-fraksi MPR dan oleh ininimal 70 anggota MPR yang terdiri dan lebih dan satu fraksi.
    (b) Ketentuan TAP No. 2/MPR11973 yang mensyartkan presiden dan wakil presiden bisa bekerja sama, tidak dimasukkan sebagai persyaratan pencalonan tetapi menjadi keharusan yang wajib dipenuhi calon presiden terpilih.
    (c) Calon presidenharus menyampaikan visi tentang penyelenggaraan pemerintahan lima tahun ke depan di hadapan anggota MPR dan dibolehkan adanya dialog. Hanya saja masih diperdebatkan apakah visi dan dialog dilakukan dalam atau paket atau terpisah (pada kenyataannya hal ini tidak dilaksanakan).
    (d) Mekanisme peinilihan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui voti ng tertutup.
  • Dalam soal Timor-Timur, Panitia Ad Hoc II menyerahkan kepastian hukum Timor-Timur dilimpahkan pada pleno Badan Pekeija MPR. Pada prinsipnya fraksi-fraksi di MPR setuju nencabut ketetapan MPR tentang integrasi Timor-Timur).

Panitia Ad Hoc III



Pembahasan terhadap amandemen TJUD 1945 menghasilkan ketetapan antara lain.
  1. Fraksi-fraksi MPR sepakat tidak akan mengubah pembukaanlmukadimah UUD 1945. Per ubahan atau amandemen hanya dilakukan pada batang tubuh dan penjelasanUUD 1945.
  2. Materi prioritas amandemen UUD 1945 dalam SU MPR 1999 ini adalah pemberdayaan lembaga negara, masajabatan presiden, pemberdayaan lejnbaga legislatif, peninjauan lembaga DPA (Dewan Pertimbangan Agung), pemberdayaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), dan pertanggungjaw.aban MA (Mahkamah Agung).
Agenda SU MP,IR yang paling menarik adalah Pidato Pertanggungjawaban Presiden BJ Habibie.Setelah mendengarkan pidato tersebut seluruh majelis memutuskan untuk menolak pidato pertanggung jawaban tersebut dan akhirnya BJ Habibie menyatakan untuk tidak bersedia dicalonkan menjadi presiden kembali.Akibatnya bursa calon presiden menjadi terbuka dan terpilih dua kandidat calon presiden yaitu KH. Abdurahman Wahid dan Megawati Sokarno putri. Setelah mengadakan voting maka terpllihlah KH. Abdurahman Wahid sebagai Presiden Indonesia keempat dan Megawati Soekarnoputri menjadi Wakil Presiden kedelapan untuk periode 1999-2004

Dalam pemerintahan aemokrasi di negara kita, rakyat mempunyai hak dalarn berbagai bidang kehidupan, baik dalam bidang politik (pernerintahan), ekonoini, sosial budaya maupun dalam pertahanan keamanan. Namun dalam menyalurkan hak itu. ada aturan-aturan yang:harus ditaati yang merupakan kewajiban kita. Jadi, kendala Demokrasi Pancasila bukan saj a hak yang harus diutarnakan, justru kewajiban itulah yang harus didahulukan. Oleh karena itu, kita sering mendengar bahwá dalam demokrasi itu rakyat mempunyai kebebasan. Kebebasan yang dianut adalah kebebasan yang bertanggungjawab. Artinya, kita memang mempunyai hak kebebasan. tetapi kebebasan itu harus dibarengi dengan memperhatikan kebebasan orang lain.

Kebebasan mengeluarkan pendapat bukan sekadar bebas mengeluarkan pendapat atau berbuat. melainkan harus disertai tanggungjawab yang besar. Oleh karena itu pasal 28 UUD 1945 mengatul tentang hak kemeidekaan atau kebebasan mengernukakan pendapat, yang menyatakan bahwa, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...