Loading...
Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Warga Negara Serta Organisasi Sosial Politik Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Tugas warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila menurut UUD 1945, antara lain:
- melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pernilihan umum
- menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia;
- menyukseskan pemilihan umumyang jujur dan adil;
- melaksanakan GBHN dan Ketetapan-Ketetapan MPR lainnya;
- bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama;
- saling mendukung dalam usaha pembelaan negara;
- saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.
Berikut mi beberapa kewenangan warga negara Indonesia dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
- Kewenangan di bidang politik, misalnya mempunyal hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, ikut serta dalarn pemerintahan, dan sebagainya.
- Kewenangan di bidang pendidikan, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, ikut serta menangani pendidikan dan sebagainya.
- Kewenangan di bidang ekonomi, misalnya setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pekeijaan, memperoleh penghidupan yang layak, hak memiliki barang (hak milih), hak untuk berusaha, dan sebagainya.
- Kewenangan di bidang sosial budaya, misaIny setiap warga negara Indonesia, mempunyai hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, hak untuk mengembangkan bahasa, adat-istiadat dan budaya daerah masing-masing, hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya, dan sebagainya.
Tanggung jawab warganegara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut.
- Setiap warga negara Indonesia bertanggungjawab terhadap pe1acsanaan sistem Demokrasi Pancasila.
- Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
- Seti ap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemeintahan RI.
- Setiap warga negaraIndonesia bertanggungjawab atas usaha pembelaan negara.
- Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan hak-hak isasi manusia, mempertahankan. mengisi kemerdekaan Indonesia, dan sebagainya.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...