Loading...

Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Warga Negara Serta Organisasi Sosial Politik Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila

Loading...

Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Warga Negara Serta Organisasi Sosial Politik Dalam Pelaksanaan Demokrasi Pancasila



Tugas warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila menurut UUD 1945, antara lain:
  1. melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pernilihan umum
  2. menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia;
  3. menyukseskan pemilihan umumyang jujur dan adil;
  4. melaksanakan GBHN dan Ketetapan-Ketetapan MPR lainnya;
  5. bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama;
  6. saling mendukung dalam usaha pembelaan negara;
  7. saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.



Berikut mi beberapa kewenangan warga negara Indonesia dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila.
  1. Kewenangan di bidang politik, misalnya mempunyal hak untuk memilih dan dipilih, mendirikan dan memasuki suatu organisasi sosial politik, ikut serta dalarn pemerintahan, dan sebagainya.
  2. Kewenangan di bidang pendidikan, misalnya mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan karir pendidikan, mendirikan lembaga pendidikan swasta, ikut serta menangani pendidikan dan sebagainya.
  3. Kewenangan di bidang ekonomi, misalnya setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pekeijaan, memperoleh penghidupan yang layak, hak memiliki barang (hak milih), hak untuk berusaha, dan sebagainya.
  4. Kewenangan di bidang sosial budaya, misaIny setiap warga negara Indonesia, mempunyai hak untuk mendapat pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, penerangan, hak untuk mengembangkan bahasa, adat-istiadat dan budaya daerah masing-masing, hak untuk mendirikan lembaga sosial budaya, dan sebagainya.
Tanggung jawab warganegara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut.
  1. Setiap warga negara Indonesia bertanggungjawab terhadap pe1acsanaan sistem Demokrasi Pancasila.
  2. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
  3. Seti ap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemeintahan RI.
  4. Setiap warga negaraIndonesia bertanggungjawab atas usaha pembelaan negara.
  5. Setiap warga negara Indonesia bertanggung jawab atas pelaksanaan hak-hak isasi manusia, mempertahankan. mengisi kemerdekaan Indonesia, dan sebagainya.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...