Loading...
Perbedaan Sisitem Presidentil Dengan Pralemneter
Dengan demikian, yang membedakan sistem pemerintahan presidentil dengan
parlementer adalah:
- Sistern pemerintahan presidensial yang menjadi kepala negara pasti seorang presiden, sedangkan dalam pemei:intahan parlementer yang menjadi kepada negara bisa presiden, raja, kaisar, dan sebagainya.
- Sistem pemerintahan parleMenter, pemerintah bertanggung jawab dan berada di bawah pengawasan parlemen, sedangkan dalam sistem pemerintahan presidensial pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen DPR. Sejarah sistem pemerintahan parlementer di Indonesia telah dimulai sejak periode berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1945 yang pertama.
Tepatnya sejak dikeluarkan Makiumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945. Akibatnya, kekuasaan pemerintahan bergeser dan tangan presiden kepada menteri atau menteri-menteri. Setiap undang-undang yang dikeluarkan harus terdapat tandat angan menteri (contra seign menteri). Dengan demikian, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Oleh karena itu, yang bertanggung ja vab dalam penetapan silatu undang-undang adalahpara menteri, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
Berdasarkan ketentuan-ketëntuan Konstitusi RIS 1949, dapat disimpulkan bahwa KonstitusiR1S 1949 dipengaruhi oleh Montesquieu, namun tidak menganut teoi tersebut secara murni. Yang dianut RIS 1949 adalah Pembagian Kekuasaan, sedangkan Montesquieu menganjurkan Pemisahan Kekuasaan. Selain itu, kekuasaan negarabukan hanya terbagi dalam tiga kekuasaanllembaga, tetapi terbagi dalam 6 lembaga negara. Berikut mi keenam lembaga negara (alat-alat perlengkapan federal RIS).
- Presiden
- Menteri-menteri
- Senat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Mahkamah Agung Indonesia
- Dewan Pengawas Keuangan
Di antara badan-badan (kekuasaan) tersebut, terdapat hubungan yang bersifat kerja sama dan pengawasan. Pembagian kekuasaan yang dimaksudkan itu adalah:
- kekuasaan pembentukar perundang-undangan (LegislatiD yang dijalankan oleh pemerintah bersarna-sarna dengan DPR dan Senat,
- kekuasaan rnelaksanakan perundang-undangan atau pemerintahan negara (Eksekutif)yang dilakukan oleh pemerintah,
- kekuasaan mengadili pelanggaran perundang-undangan (Yudikatif oleh Mahkamah Agung).
Menurul Konstitusi RIS 1949 bahwa kekuasaan pembentukan perundang-undangan federal dilakukan oleh pernerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat terhadap undang-undang yang isinya melibatkan beberapa negaraldaerali bagian atau antara pemerintah federal dengan negai aldaei ah bagian Untuk undang undang yang isinya di luar itu cukup dilakukan oleh pemenntah beisama sama dengan DPR Agar suatu undang undang mempunyai kekuatan mengikat maka hatus disetujui oleh DPR dan Senat serta disahkan oleh Pemerintahan. Dalam hal pengesahan mi suatu undang-undang selain ditandatangai oleh Presidenjugaditandatangani oleh menteri yang bertanggungjawab terhadap materi undang-undang tersebut.
Dengan demikian, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat. dan senat dalam melaksanakan kekuasaan legislatif harus bekerja sama. Demikian pula pemerintah, dalam melaksanakan kekuasaan pemermntahan harus benar-benar memperhatikan suara Dewan Perwakilan Rakyat. Jadi, dalarn hal mi antara pemerintahan dengan DPRdan senat terdapat huhungan yang bersifat kerja sarna.
Mahkamah Agung berfungsi sebagai penilai masalah penerapan atau pelanggaran hukum dalarn peradilan tingkatkasasi. Kedudukan Mahkamah Agung sebagai pengadilan federasi tertinggi yang berwenang melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan-perbuatan, baik pengadilan federal maupun pengadilan negaral daerah bagian. Disamping itu, Mahkamah Agung berhak memberi nasihat kepath presiden yang berkenaan dengan pemberian grasi atau hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...