Loading...
Alat-Alat Pembayaran Internasional
Terjadinya transaksi perdagangan antarbangsa akan diikuti adanya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Pembeli (importir) berhak atas barang yang dibelinya dan berkewajiban menyerahkan uang pembayaran. Sedangkan penjual (eksportir) berkewajiban menyerahkan barang kepada pembeli dan berhak menerima pembayaran. Hak dan kewajiban inilah yang menimbulkan pembayaran internasional.
Untuk melakukan pembayaran internasional, seorang pengusaha dapat menggunakan beberapa cara, Cara-cara tersebut, antara lain:
Tunai (Cash)
Pembayaran secara tunai dilakukan pada saat barang dikirim oleh eksportir atau sebelumnya. Cara ini sangat baik dan disukai oleh eksportir yang keadaan keuangannya lemah dan belum mengenl baik importir. Sebaliknya, cara ini kurang disukai importir.
Mengapa demikian? Beberapa alasannya, antara lain:
- Harus tersedia uang tunai yang cukup besar.
- Kehulangan kesempatan untuk menggunakan modal kerja karena barang diterima kemudian.
- Harus berdasarkan kepercayaan dan kejujuran eksportir.
Cara pembayaran tunai dapat dilaksánakan dengan dua cara, yaitu:
- Wesel bank alas unjuk (Banker’s Sight Draft), yaitu surat yang dibuat oleh bank domestik di negara importir yang ditujukan kepada bank korespondennya di negara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada si pembawa surat wesel.
- Telegraphic Transfer (T/T), Transfer telegrafis adalah sistem pembayaran yang dilakukan oleh suatu bank (di negara X) kepada korespondennya (di negara Y) untuk membayarkan dana dan rekening depositonya. Perintah pembayaran ini dikirim melalui telegram atau teleks.
Open Account
Cara ini merupakan kebalikan dan pembayaran secara tunai. Dengan cara open account, barang telah dikirim kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar. Pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau terserah kebijakan importir. Dengan metode ini, risiko sebagian besar ditanggung eksportir. Eksportir harus mempunyai banyak modal dan apabila pembayaran akan dilakukan dengan mata uang asing, maka ia juga harus menanggung risiko perubahari kurs.
Cara ini akan digunakan oleh eksportir apabila:
- Pembeli sudah dikenal baik.
- Keadaan ekonoini dan politik sedang stabil.
- Lokasi produksi dekat dengan negara tujuan (pasar).
Commercial Bill of Excharige
Commercial Bill of Excharige sering disebut Drafts atau Trade Bills. Commercial Bill of Excharige merupakan surat perintah yang ditulis oleh eksportir kepada importir untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Cara inilah yang umum dipakai dalam perdagangan internasional dan sering disebut wesel. Surat ini dapat diperjualbelikan apabila si pembeli menyetujui pembayaran dan memb ubuhkan tanda tangan pada surat tersebut.
Jenis-jenis Draft, antara lain:
- Documentary Draft, yaitu wesel yang disertai jaininan dokumen pengiriman serta asuransi barang.
- Clean Draft, yaitu wesel yang tidak disertai jaininan dokumen barang.
Waktu dilakukannya pembayaran wesel disebut tenor/usance. Sehubungan dengan waktu pembayarannya, maka draf dapat dibagi menjadi:
- Sight Draft, yaitu wesel yang dibayar sesaat setelah diperlihatkan kepada pembeli. Jadi, mungkin pembayarannya sebelum barangnya tiba di tempat pembeli.
- Arrival Draft, yaitu wesel yang dibayar sesaat setelah barangnya tiba di tempat tujuan.
- Date Draft, yaitu wesel yang pembayarannya dilakukan pada tanggal tertentu yang ditetapkan atau beberapa hari setelah tanggal tersebut.
Letter of Credit CL/C)
Letter of Credit adalah surat yang dikeluarkan oleh bank (issuing bank) atas perinintaan importir di mana bank yang menyetujui akan membayarkan wesel kepada eksportir. Dengan demikian, Letter of Credit merupakan alat pengganti kredit bank dan merupakan alat penjamin pembayaran bagi eksportir. Pihak pihak yang ada dalam Letter of Credit adalah:
- Opener/aplicant adalah pihak importir yang membuka/mengajukan aplikasi L/C.
- Issuer adalah bank yang mengeluarkan L/C tersebut.
- Ben eficiary/acreditee adalah pihak penjual (eksportir).
Dalam kenyataannya, sering terdapat satu pihak lagi dalam transaksi L/C ini, yaitu confirming/advising bank. Bank ini berada di negara eksportir yang atas perinintaan eksportir, menjamin pembayaran L/C yang dikeluarkan oleh issuer. Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan di bawah ini.
Adapun macam-macam L/C adalah:
- L/C Biasa
Yaitu L/C yang dapat digunakan sebagai alat pengganti pembayaran dan dapat dijadikan jaminan pembayaran bagi eksportir. Melalui bank yang ditunjuk, importir langsung membayar kepada eksportir sesuai dengan nilai barang-barang yang akan diimpor.
- Mercharit’s L/C
Pada sistem pembayaran ini, para importir dapat memasukkan barang terlebih dahulu. Pembayararì yang dilakukan sewaktu membuka L/C hariya sebagian saja, sedangkan sisanya dibayar kemudian hari. L/C ini biasanya digunakan untuk perdagangan antara anak perusahaan (sebagai importir) dan induknya (sebagai eksportir).
- Red Clause L/C
Penarikan uang oleh eksportir pada tahap ini cukup dengan penyerahari kuitansi saja, tanpa penlu dokumentasi transaksi perdagangan. Jumlah yang dapat ditarik pada tahap ini ditetapkan L/C. Inisalnya, Red Clause 30% berarti eksportir dapat menarik sejumlah 30%. Sedangkan penarikan sisanya yang 70% harus disertai dengan dokumen yang terkait dengan pengiriman barang.
- Usance L/C (IC Berjangka)
Usance LIC adalah L/C yang penarikannya oleh eksportir adalah setelah jangka waktu tertentu yang ditetapkau, dalam L/C, yang biasallya antara 90 hari sampai 180 hari. Jadi pembayaran dilakukan dengan penarikan wesel berjangka, bukan wesel unjuk (sight draft). Bila sebehim jatuh temponya eksportir akan menguangkan LIC tersebut, ia dapat mendiskontokan weselnya, atau menjadikall wesel berjangka tersebut sebagai jaminan kredit ekspor.
Private Compensation
Pembayaran dilakukan dengan cara menukarkan utang/piutang dengan eksportir/ importir yang lain. Inisalnya, Ucqk (Medan, Indonesia) meiniliki kewajiban pembayaran US$200,000 kepada Inichael (New York, AS). Di pihak lain, Peter (New York, AS) mempunyai kewajiban pembayaran kepada Hasibuan (Medan, Indonesia) dalam jumlah yang sama. Maka, mereka dapat melakukan private compensation sebagai berikut.
- Di Medan, Ucok menyerahkan uang rupiah yang setara dengan US$200,000 kepada Hasibuan.
- Di Nexi(r York, Peter menyerahkan uang sebesar US$200,000 kepada Inichael.
Dengan demikian, utang piutang tersebut dapat diselesaikan tanpa perpindahari mata uang ke negara lain. Hariya saja, kesulitannya adalah dalam mendapatkan orang-orang yang mempunyai utang piutang dalam jumlah yang sama.
Sumber Pustaka: Fakultas Ekonomi UI
Loading...