Loading...
Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan perdagangan internasional mencakup segala tindakan atau kebijakan ekonomi pemerintah untuk memengaruhi arah, komposisi, serta bentuk kegiatan ekspor/impor barang dan jasa yang tercatat dalam neraca perdagangan internasional. Kegiatan perdagangan di satu pihak dibutuhkan oleh suatu negara, tetapi di pihak lain dapat mengancam perkembangan industri di dalam negeri. Ancaman ini terutama dirasakan oleh industri yang memiliki daya saing lemah. Oleh karena itu, kebijakan perdagangan di Indonesia diusahakan agar bisa mengikuti tuntutan perdagangan bebas, namun tanpa mengorbankan kepentingan produsen di dalam negeri.
Beberapa tujuan kebijakan ekonomi internasional antara lain untuk menghindarkan dan pengaruh-penganuh negara lain terutama pengaruh ekonomi; untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; untuk melindungi industri dalam negeri; untuk mencapai keseimbangan neraca pembayaran; serta untuk mendukung pembangunan ekonomisuatu negara. Di bawah ini akan diuraikan berbagai kebijakan perda’gangan internasional. Beberapa di antaranya sudah tidak diperkenankan lagi karena melanggar prinsip perdagangan bebas dunia.
Kebijakan Tarif
Tanif merupakan pembebanan pajak (custom duties) terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara. Pembebanan tanif pada suatu komoditas akan berpengaruh pada pembentukan harga komoditas tersebut di negara tujuan. Semakin tinggi beban tarif yang dikenakan akan semakin inggi harga jual komoditas tersebut.
- Penggolongan Tarif
Tarif digolongkan menjadi:
- Bea Ekspor (Export duties), yaitu pajak/bea mahal, yang dikenakan terhadap barang yang dia ngkut ke negara lain. Misalnya, pengusaha Indonesia akan mengekspor kayu lapis ke Saudi Arabia. Pengusaha tersebut harus membayar bea ekspor kepada pemerintah Indonesia.
- Bea Impor (Import duties), yaitu pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam wilayah pabean (custom area) suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir. Misalnya, dalam kasus di atas pihak pengimpor dan Saudi Arabia membayar bea impor kepada pemerintah Saudi Arabia.
- Pembedaan Tarif Menurut Jenisnya
- Ad valorem duties, yaitu bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam persen (%). Persentase ini dihitung dan nilai barang yang dikenai bea tersebut. Misalnya tariff impor mobil adalah 40% dan harga mobil.
- Specific duties, yaitu bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik barang. Misalnya bea impor sepatu adalah Rp20.000,00 per unit (pasang).
- Specific ad valorem atau compound duties, yaitu kombinasi antara specific dan ad valorem duties.
Misalnya, suatu barang tertentu dikenakan 10% tariff ad valorem ditambah Rp20.000,00 untuk setiap unit. Secana umum, kebijakan tarif yang diterapkan di Indonesia adalah ad valorem duties. Namun deinikian, terdapat beberapa komoditas yang dikenakan specific duties, yaitu beras dan gula. Tujuannya adalah untuk penyederhanaan penghitungan bea masuk serta melindungi petani tebu dan padi di tanah air.
Kebijakan Kuota
Kebijakan perdagangan internasional yang selanjutnya adalah kuota. Kuota merupakan pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang masuk (kuota impor) dan barang yang keluar (kuota ekspor). Oleh karena itu, kuota dapat digolongkan menjadi:
- Kuota Impor
Untuk membatasi jumlah barang impor yang akan beredar di dalam negeri, maka jumlah barang yang boleh diimpor dijatah. Jika barang impor berlebihan, dikhawatirkan akan menjatuhkan harga barang-barang produksi lokal. Lalu, bagaimana dampak kebijakan kuota impor tersebut? Pembatasan jumlah barang yang dii mpor akan menyebabkan berkurangnya jumlah keseluruhan birang tersebut di pasar dalam negeri. Bila perinintaannya relative tetap, keadaan ini akan mengakibatkan harga barang tersebut di pasar dalam negeri akan meningkat.
- Kuota Ekspor
Seperti halnya dengan kuota impor, maka ekspor pun dapat dibatasi jumlahnya. Pembatasan jumlah ekspor ini terjadi karena:
- Adanya pembatasan impor di negara tujuan ekspor tersebut, khususn3?a dalam produk pertanian dan tekstil.
- Menjainin tersedianya barang di dalam negeri dalam jumlah yang cukup.
- Untuk mendorong kegiatan produksi yang lebih lanjut agar lebih banyak nilai tambah yang dihasilkan di dalam negeri.
Kuota ekspor biasanya dikenakan terhadap bahan mentah. Mengapa deinikian? Karena pemerintah berupaya menggerakkan kegiatan industri di tanah air. Jika hanya mengekspor bahan mentah, maka harganya lebih rendah dan lebih fluktuatif daripada mengekspor barang yang sudah diolah.
Larangan Ekspor/Impor
Terhadap barang tertentu, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan larangan ekspor atau impor. Kebijakan larangan impor umumnya bertujuan untuk melindungi produsen di dalam negeri. Larangan impor juga diberlakukan untuk barang-barang yang dapat merugikan masyarakat, Misalnya ininuman beralkohol dan limbah berbahaya. Sedangkan larangan ekspor ditujukan untuk melindungi konsumen di dalam negeri. Terutama jika kebutuhan barang di dalam negeri belum terpenuhi.
Subsidi dan Preini Ekspor
Untuk menekan harga jual barang ekspor, pemerintah dapat memberikan subsidi untuk keperluan ekspor, baik secara terang-terangan maupun secara terselubung. Subsidi secara terselubung Misalnya dalam bentuk pengenaan bunga bank bersubsidi atas pinjaman modal kerja untuk keperluan ekspor. Dengan subsidi ini maka harga ekspor merijadi lebih rendah daripada harga jual di dalam negeri. Kebijakan apa pun yang menyebabkan harga jual ekspor menjadi lebih murah daripada harga jual di dalam negeri disebut dumping. Cara ini dianggap sebagai praktik perdagangan internasional yang tidak adil sehingga dilarang. Sedangkan yang dimaksud preini ekspor merupakan pembayaran sejumlah uang tertentu oleh pemerintah kepada produsen atas ekspor yang dilakukannya. Secara alternative pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan pemberian keringanan pajak atas barang yang dijual di dalam negeri berdasarkan jumlah barang yang diekspor.
Devaluasi
Devaluasi terjadi jika nilai tukar (kurs] mata uang nasional secara resini diturunkan terhadap valuta lain (harga valuta asing dinaikkan). Inisalriya, untuk membeli satu dolar Amerika Serikat tadinya diperlukan Rp8.000,00, kemudian ditentukan atau diubah menjadi RplO.000,00. Dengan menurunkan nilai resini mata uang nasional terhadap valuta asing, harga valuta asing akan naik. Oleh karena itu, impor dihitung dalam mata uang domestic menjadi mahal dan terhambat. Misalnya orang akan membeli radio dengan harga US$100,00. Dengan kurs lama (US$1 = Rp8.000,00) ia harus membayar.Rp800.000,00. Sedangkan dengan kurs baru (US$1 = RplO.000,00) ia harus membayar Rpl.000.000,00. Hal ini diharapkari akan memperkecil impor. Akan tetapi, kebijakan devaluasi harus hati-hati, karena devaluasi sering menyebabkan harga-harga barang lainnya ikut naik, sehingga terjadi inflasi yang tinggi di dalarn negeri.
Diskriminasi Harga
Kebijakan diskriininasi harga adalah penetapan harga yang berbeda antara satu negara dengan negara lain. IJalam perdagangan internasional, hal ini dilakukan melalui pengenaan bea masuk (import duties) yang berbeda. Sebagai contoh, sesama negara ASEAN mengenakan bea masuk yang lebih rendah untuk berbagai komoditas dibandingkan komoditas yang sama dan negara lain di luar ASEAN.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...